Paper : Meningkatkan APBN (dengan Amnesti Pajak) - Edu-Aldaar

Edu-Aldaar

reWrite your life

Translate

Post Top Ad

Open Sponsorship

Selasa, 02 Juni 2020

Paper : Meningkatkan APBN (dengan Amnesti Pajak)


Latar Belakang

Kementerian Keuangan mencatat, hingga akhir tahun akan terjadi pelebaran defisit hingga 2,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit ini naik dari target di APBN 2019 sebesar 1,87 (29 September 2019, Jakarta, CNBC Indonesia). Sama seperti tahun tahun yang lalu APBN selalu mengalami defisit yang lumayan besar, sehingga pemerintah melakukan hutang luar negeri. Pemerintah mencatat total pembiayaan utang RI hingga akhir Agustus 2019 mencapai Rp 284,7 Triliun atau mencapai 79,3% dari target yang ditetapkan dalam kas negara sebesar Rp 359,2 Triliun (29 September 2019, Jakarta, CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/news/20190926134834-8-102415/cek-besar-utang-pemerintah-ri-hingga-agustus-2019). Solusinya yaitu dengan meningkatkan pendapatan Negara, salah satunya dengan memanfaatkan kebijakan amnesti pajak. Dengan adanya pengampunan pajak diharapkan para wajib pajak yang menyembunyikan kekayaannya akan melaporkan kekayaan ke kantor pajak dan menambah pendapatan pajak Negara.

Rumusan Masalah
1.      Apa itu pajak?
2.      Apa alasan menyimpan harta ke luar negeri?
3.      Apa itu tax amnesty?
4.      Apa tujuan tax amnesty
5.      Bagaimana ketentuan tax amnesty?
6.      Bagaimana peran tax amnesty terhadap pendapatan Negara ?




a.      Mengetahui apa itu tax amnesti.
b.      Mengetahui tujuan tax amnesti.
c.      Mengetahui solusi untuk meningkatkan pendapatan Negara dengan
adanya tax amnesty.


Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.(https://www.pajak.go.id/id/pajak)
Terdapat bermacam-macam pengertian atau definisi Pajak yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya:
Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.

Alasan Menyimpan Harta di Luar Negeri

Alasan utama mengapa orang Indonesia menyimpan hartanya ke luar negeri adalah karena alasan pajak. Para penyimpan harta di luar negeri tau betul bahwa pajak sangat memberatkan bagi mereka yang memiliki harta yang berlimpah ,mereka akan terkena pajak dan membayar pajak yang tinggi ke pemerintah Indonesia. Oleh sebab itu mereka berinisiatif untuk menyimpan harta mereka di Negara yang bebas pajak atau Negara yang menerapkan pajak yang kecil seperti Singapura, Swiss, Luxemburg dan lain lain. Intinya mereka tidak ingin harta mereka habis begitu saja karena pajak dan mendapatkan keuntungan yang sebesar besarnya.

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Pengertian Pengampunan Pajak

Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (https://www.kemenkeu.go.id/single-page/amnesti-pajak/). Sesuai dalam pasal 18 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan, wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang  tidak pernah dilaporkan. Bunyi pasal 18 UU no. 11 tahun 2016 tentang perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap.
 
Pasal 18

(1) Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

(2) Dalam hal:
Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan
Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

(3) Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

(4) Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan


Tujuan umum amnesti pajak di dunia adalah dilakukan untuk menarik pajak dari para wajib pajak yang diduga menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak., ada beberapa negara yang pernah menerapkan tax amnesty selain Indonesia di antaranya Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat.
Dengan tersimpannya aset di negara-negara bebas pajak tersebut, hilang pula potensi penerimaan negara dari pajak.  Oleh karena itu, untuk menarik hati para wajib pajak, pemerintah menerapkan program tax amnesty dengan harapan para wajib pajak yang menyimpang aset mereka di luar negeri dapat mengalihkan simpanannya ke dalam negeri. Dengan demikian, pemasukan negara dari pajak dapat meningkat dan dapat berkontribusi secara siginfikan terhadap pembangunan ekonomi dalam negeri.
Tujuan utama dari amnesti pajak di Indonesia berdasarkan dari kemenkeu ada tiga, yang pertama Meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui Repatriasi Aset, yang ditandai dengan peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan Suku Bunga, dan peningkatan investasi. Kedua, Perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi. Ketiga, Meningkatkan Penerimaan Pajak. (https://www.online-pajak.com/tax-amnesty-dan-tujuannya-di-indonesia, 1 Desember 2019)


 “Tax amnesty (pengampunan pajak) di Indonesia dilakukan melalui tiga periode. Periode pertama tax amnesty berlangsung dari 28 Juni 2016-30 September 2016, dilanjutkan periode kedua yang mulai dari 1 Oktober 2016-31 Desember 2016. Periode ketiga dan terakhir dari kebijakan ini berlangsung pada 1 Januari 2017-31 Maret 2017. Tax amnesty adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu termasuk penghapusan bunga dan dendanya tanpa takut akan dipidana.

 Pemerintah memberikan beberapa kemudahan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty. Kemudahan-kemudahan yang diberikan berupa tarif pajak yang rendah dan beberapa fasilitas seperti:
1.    Dihapuskannya sanksi administratif,
2.    Ditiadakannya pemeriksaan pajak untuk penindakan dengan tujuan pidana,
3.    Penghapusan segala pajak-pajak yang terutang.
4.    Penghentian pemeriksaan pajak bagi yang sedang diperiksa.
5.    Tidak dikenakannya PPh Final untuk pengalihan harta berupa saham, bangunan, atau tanah.

 Khusus bagi wajib pajak yang menyimpan hartanya di negara lain, mereka harus merepatriasi hartanya atau menyalurkan hartanya yang selama ini tersimpan di luar untuk diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun. Investasi tersebut dapat berbentuk obligasi BUMN, investasi keuangan pada bank dalam negeri, obligasi perusahaan-perusahaan dalam negeri, kerjasama dengan pemerintah atau badan usaha sebagai investasi pada pembangunan infrastruktur, obligasi lembaga pembiayaan pemerintah, dan investasi lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Intinya, mereka diwajibkan untuk investasi pada saluran-saluran sah yang telah disediakan pemerintah. Selain itu, setelah surat keterangan atas harta-harta itu terbit, wajib pajak selama 3 tahun tidak diperbolehkan menginvestasikan kembali hartanya ke luar negeriAda juga sanksi bagi para peserta tax amnesti yang tidak jujur. Tax amnesty memang sangat menguntungkan bagi wajib pajak terutama wajib pajak yang menunggak pajak dalam jumlah luar biasa.

Walau begitu, pada masa-masa tax amnesty ,wajib pajak diharapkan untuk jujur dalam pelaporan. Beberapa hal berikut ini dapat membuat wajib pajak terkena sanksi setelah periode tax amnesty berakhir:
1. Wajib pajak yang memberikan laporan palsu atas harta yang dimilikinya.
2. Pengenaan sanksi sebesar 200% dari pajak penghasilan untuk penemuan harta dari wajib pajak yang masih menyimpan harta atau penghasilannya dengan cara-cara manipulatif setelah dia melaporkan pada masa tax amnesty.
3. Penemuan harta yang tidak dilaporkan dari wajib pajak yang tidak mengikuti program tax amnesty sehingga harta tersebut ditambahkan langsung sebagai penghasilan serta dikenakan tambahan sanksi tidak mengikuti tax amnesty.”


Pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia berjalan dengan efektif dan mendapat respon yang baik dari para Wajib Pajak. Berdasarkan data yang diperoleh, total Wajib Pajak yang mengikuti tax amnesty sampai dengan periode terakhir ,pada Maret 2017 mencapai 832.631 Wajib Pajak. berikut rincian tersebut, 374.624 Wajib Pajak orang pribadi non UMKM, 265.864 Wajib Pajak orang pribadi UMKM, 111.181 Wajib Pajak badan non UMKM, dan 80.962 Wajib Pajak badan UMKM. Total harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang dilaporkan oleh Wajib Pajak mencapai Rp 4.704 triliun. SPH itu terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp 3.528 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.030 triliun, dan repatriasi Rp 146 triliun. Selanjutnya, total uang tebusan berdasarkan SPH yang diserahkan dalam program amnesti pajak mencapai Rp 110 triliun. Tebusan itu terdiri atas orang pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Rp 88,6 triliun, orang pribadi UMKM Rp 7,19 triliun, badan non-UMKM Rp 13,4 triliun, dan badan UMKM mencapai Rp 0,53 triliun. Sedangkan realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 125 triliun. Hal itu terdiri atas pembayaran tebusan senilai Rp 111 triliun, pembayaran tunggakan Rp 13 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 1,15 triliun.” (Olivia Adam, Hartati Tuli, Siti Pratiwi Husain. Pengaruh Program Pengampunan Pajak  )

Ada pula ketentuan krtentuan Tax amnesty yang berlaku di Indonesia berupa harta yang berada di dalam atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun yakni pada Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 2%. Bulan keempat hingga 31 Desember 2016, tarif  3%. Dan 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif 5%. Kemudian Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri, pada Bulan pertama hingga ketiga dikenakan tarif 4%. Lalu Bulan keempat hingga 31 Desember 2016, terkena tarif  6%. periode 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif menjadi 10%. Ada pula Wajib pajak UMKM , bagi peserta yang mengungkapkan nilai harta dari Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan dikenai tarif 0,5%. Untuk nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan, untuk periode bulan pertama sampai dengan 31 Maret 2017, dikenai tarif 2%.
Program amnesti pajak yang digulirkan pemerintah pada Juli 2016 resmi berakhir pada 31 Maret 2017. program pengampunan ini merupakan program yang diberikan pemerintah kepada pihak yang wajib membayar pajak (wajib pajak) yang memiliki asset di luar negeri dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Program ini dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih sepuluh bulan, terhitung dari Juli 2016 hingga Maret 2017. Adapun pengampunan yang diberikan antara lain penghapusan pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi, dan sanksi pidana yang dilakukan dengan cara melunasi tunggakan pajak dan membayar uang tebusan. Amnesti pajak dapat disebut sebagai salah satu langkah besar yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepatuhan para wajib pajak, serta memperluas basis data perpajakan yang lebih komprehensif, valid, dan terintegrasi. Dua bulan setelah program ini digulirkan, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, mengatakan bahwa setoran uang tebusan peserta amnesti pajak di Indonesia merupakan yang paling tinggi dibandingkan negara-negara lain yang pernah menerapkan kebijakan tax amnesty. Dengan jumlah uang tebusan per 29 September 2016 mencapai Rp87 triliun, atau 0,65% dari Produk Domestik Bruto (PDB), nilai tersebut menjadi yang tertinggi di dunia, disusul Chili yang mencapai 0,62% dari PDB.

Dari sisi partisipasi, per Maret 2017 jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program amnesti pajak mencapai 965 ribu orang. Sementara, jumlah wajib pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mencapai 20,1 juta dan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib PAJAK (NPWP) adalah 32,7 juta. Selain itu, dari sisi repatriasi aset luar negeri, perolehan yang didapat melalui program tax amnesty senilai Rp147 triliun atau sekitar 3% dari total deklarasi harta yang mencapai Rp4.854,63 triliun. Repatriasi atau pemulangan aset warga Indonesia yang ada di luar negeri merupakan sasaran utama program pengampunan pajak. Apalagi, pemerintah menargetkan repatriasi sebesar Rp1.000 triliun. Sementara, total penerimaan pajak yang diterima negara selama tax amnesty mencapai Rp135 triliun, yang terdiri dari uang tebusan senilai Rp114 triliun, pembayaran tunggakan sejumlah Rp18,6 triliun, dan pembayaran bukti permulaan sebesar Rp1,75 triliun. Sri Mulyani juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut andil dalam program amnesti pajak. Beliau menegaskan bahwa pajak merupakan sumber daya yang berguna untuk menyejahterakan rakyat Indonesia, termasuk mendorong pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih maju dan mandiri, membantu usaha kecil, mengentaskan kemiskinan di desa, serta membangun infrastruktur.

Dalam konferensi pers terkait Perkembangan Ekonomi Makro dan Realisasi APBN Perubahan Tahun 2017 yang digelar di Kantor Kementeriann Keuangan pada 2 Januari 2018 silam, Sri Mulyani menyebutkan penerimaan perpajakan untuk tahun 2017 mencapai Rp1.339 triliun, atau sekitar 91 persen dari target APBN-P. Angka tersebut meningkat dari realisasi pada dua tahun sebelumnya yang hanya sekitar 83 persen. Jika dibandingkan dengan tahun 2016, maka capaian tersebut tumbuh 4,3 persen. Apabila menghilangkan komponen tax amnesty, pertumbuhannya sekitar 12,4 persen. Berdasarkan total penerimaan pajak sebesar Rp1.339 triliun tersebut, dari sektor pajak telah mencapai Rp1.147,59 triliun dari target APBN-P sebesar Rp1.283,6 triliun. Terdiri atas PPh nonmigas mencapai Rp1.097,2 triliun atau 88 persen dari target Rp1.241,8 triliun, dan PPh migas sebesar Rp50,3 triliun atau 120,4 persen dari target Rp41,8 triliun. Lebih jauh lagi, Sri Mulyani juga merinci Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp16,8 triliun atau 108,9 persen dari target Rp15,4 triliun; dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp478,4 triliun, 100,6 persen dari target Rp475,5 triliun.

Untuk sektor Bea dan Cukai, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut juga menyebutkan bahwa realisasinya mencapai Rp192,3 triliun atau 101,7 persen dari target Rp189,1 triliun. Capaian tersebut merupakan yang pertama kali sejak 3 tahun yang lalu.
(2018, https://www.online-pajak.com/amnesti-pajak ,1 Desember 2019)





Pencapaian Tax amnesty di Indonesia sampai dengan 31 Maret 2017. Pemerintah menargetkan dari pendapatan Negara sebesar Rp 165 triliun dan realisasi pendapatan adalah 135 triliun dengan tingkat keberhasilan 81,81% . Deklarasi harta ditargetkan 4000 triliun rupiah dengan realisasi sebesar 4707 triliun rupiah, tingkat keberhasilan mencapai 117,675% . Sedangkan pada penarikan dana dari luar negeri hanya terrealisalisasi sebesar 147 triliun rupiah dari target awal 1000 triliun, dengan pencapaian yang berkisar 14,7% . Meski Program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap efektivitas penerimaan pajak KPP di Indonesia. Berdasarkan hasil yang diperolehdari 341 KPP yang tingkat efektivitas penerimaan pajaknya mencapai efektifhanya diraih oleh 53 KPP (16%) sedangkan sebanyak 288 KPP lainnya (84%) belum mencapai efektif. Walaipun masih belum memenuhi target yang ada akan tetapi program ini dapat disebut sebagai awal baru bagi sistem perpajakan di Indonesia. Bahkan, menurut salah satu anggota Tim Reformasi Perpajakan, Yustinus Prastowo, program tax amnesty berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak untuk pembangunan negeri.

Saran yang mungkin bisa di pertimbangkan dari Olivia Adam, Hartati Tuli, Siti Pratiwi Husain di jurnalnya yg berjudul Pengaruh Program Pengampunan Pajak: (1) Untuk KPP yeng tingkat efektivitas penerimaan pajaknya belum dapat mencapai efektif disarankan dalam menentukan target sebaiknya disesuaikan dengan potensi penerimaan yang ada selain itu untuk para petugas pajak hendaknya selalu berkompeten dan professional dalam mengemban tugas mengumpulkan pajak Negara. Kemudian bagi KPP yang tingkat efektivitas penerimaan pajaknya mencapai efektif untuk kedepannya diharapkan bisa dipertahankan. (2) Selanjutnya diharapkan KPP bisa memberikan penyuluhan / sosialisasi yang menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat guna meningkatkan kesadaran WP dalam kejujuran melaporkan laporan keuangannya dan membayarkan pajak terutangnya yang nantinya diperuntukkan untuk penerimaan Negara.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Open Sponsorship