“Kementerian Keuangan mencatat,
hingga akhir tahun akan terjadi pelebaran defisit hingga 2,2% terhadap Produk
Domestik Bruto (PDB). Defisit ini naik
dari target di APBN 2019 sebesar 1,87”
(29 September 2019, Jakarta, CNBC Indonesia). Sama seperti tahun tahun yang
lalu APBN selalu mengalami defisit yang lumayan besar, sehingga pemerintah melakukan
hutang luar negeri. “Pemerintah
mencatat total pembiayaan utang RI hingga akhir Agustus 2019 mencapai Rp 284,7
Triliun atau mencapai 79,3% dari target yang ditetapkan dalam kas negara
sebesar Rp 359,2 Triliun”
(29 September 2019, Jakarta,
CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/news/20190926134834-8-102415/cek-besar-utang-pemerintah-ri-hingga-agustus-2019).
Solusinya yaitu dengan meningkatkan pendapatan Negara, salah satunya dengan
memanfaatkan kebijakan amnesti pajak. Dengan adanya pengampunan pajak diharapkan
para wajib pajak yang menyembunyikan kekayaannya akan melaporkan kekayaan ke
kantor pajak dan menambah pendapatan pajak Negara.
1. Apa itu
pajak?
2. Apa alasan
menyimpan harta ke luar negeri?
3. Apa itu
tax amnesty?
4. Apa tujuan
tax amnesty
5. Bagaimana
ketentuan tax amnesty?
6. Bagaimana
peran tax amnesty terhadap pendapatan Negara ?
a.
Mengetahui apa itu tax amnesti.
b.
Mengetahui tujuan tax amnesti.
c.
Mengetahui solusi untuk meningkatkan pendapatan Negara
dengan
adanya tax
amnesty.
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari
kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan
bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan
pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak
bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara
untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara
dan pembangunan nasional.(https://www.pajak.go.id/id/pajak)
Terdapat
bermacam-macam pengertian atau
definisi Pajak yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya:
Leroy
Beaulieu
Pajak
adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh
kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja
pemerintah.
Alasan Menyimpan Harta di Luar Negeri
Alasan utama mengapa orang Indonesia menyimpan
hartanya ke luar negeri adalah karena alasan pajak. Para penyimpan harta di
luar negeri tau betul bahwa pajak sangat memberatkan bagi mereka yang memiliki
harta yang berlimpah ,mereka akan terkena pajak dan membayar pajak yang tinggi
ke pemerintah Indonesia. Oleh sebab itu mereka berinisiatif untuk menyimpan
harta mereka di Negara yang bebas pajak atau Negara yang menerapkan pajak yang
kecil seperti Singapura, Swiss, Luxemburg dan lain lain. Intinya mereka tidak
ingin harta mereka habis begitu saja karena pajak dan mendapatkan keuntungan
yang sebesar besarnya.
Prof.
Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak
adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak
adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang
merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Pengertian Pengampunan Pajak
Pengampunan
Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai
sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban
Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (https://www.kemenkeu.go.id/single-page/amnesti-pajak/).
Sesuai dalam pasal 18 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam
undang-undang tersebut juga disebutkan, wajib pajak hanya perlu mengungkap
harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang tidak pernah dilaporkan. Bunyi pasal 18 UU no.
11 tahun 2016 tentang perlakuan atas harta
yang belum atau kurang diungkap.
Pasal 18
(1)
Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan
adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang
diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai
tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat
ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.
(2) Dalam hal:
Wajib
Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan
Pajak berakhir; dan
Direktur
Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak
yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan
belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas
Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai
Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
mulai berlaku.
(3) Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
(4) Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Tujuan umum amnesti pajak di
dunia adalah dilakukan untuk menarik
pajak dari para wajib pajak
yang diduga menyimpan secara
rahasia di negara-negara bebas pajak., ada beberapa negara yang pernah
menerapkan tax amnesty selain Indonesia di antaranya Australia,
Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan,
Spanyol, dan Amerika Serikat.
Dengan
tersimpannya aset di negara-negara bebas pajak tersebut, hilang pula potensi
penerimaan negara dari pajak. Oleh karena itu, untuk menarik hati para
wajib pajak, pemerintah menerapkan program tax amnesty dengan harapan
para wajib pajak yang menyimpang aset
mereka di luar negeri dapat mengalihkan simpanannya ke dalam negeri. Dengan demikian,
pemasukan negara dari pajak dapat meningkat dan dapat berkontribusi secara
siginfikan terhadap pembangunan ekonomi dalam negeri.
Tujuan utama dari amnesti pajak di Indonesia
berdasarkan dari kemenkeu ada tiga, yang pertama Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi melalui Repatriasi Aset, yang ditandai dengan peningkatan
likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan Suku Bunga, dan
peningkatan investasi. Kedua, Perluasan basis data
perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi. Ketiga, Meningkatkan Penerimaan
Pajak. (https://www.online-pajak.com/tax-amnesty-dan-tujuannya-di-indonesia, 1 Desember 2019)
“Tax
amnesty (pengampunan pajak) di Indonesia dilakukan melalui tiga periode.
Periode pertama tax amnesty berlangsung dari 28 Juni 2016-30
September 2016, dilanjutkan periode kedua yang mulai dari 1 Oktober 2016-31
Desember 2016. Periode
ketiga dan terakhir dari kebijakan ini berlangsung pada 1 Januari 2017-31 Maret
2017. Tax amnesty adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak
dengan jumlah tertentu termasuk penghapusan bunga dan dendanya tanpa takut akan
dipidana.
Pemerintah
memberikan beberapa kemudahan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti
program tax amnesty. Kemudahan-kemudahan yang diberikan berupa tarif pajak
yang rendah dan beberapa fasilitas seperti:
1.
Dihapuskannya sanksi administratif,
2.
Ditiadakannya pemeriksaan pajak untuk penindakan dengan tujuan pidana,
3.
Penghapusan segala pajak-pajak yang terutang.
4.
Penghentian pemeriksaan pajak bagi yang sedang diperiksa.
5.
Tidak dikenakannya PPh Final untuk pengalihan harta berupa saham, bangunan,
atau tanah.
Khusus
bagi wajib pajak yang menyimpan hartanya di negara lain, mereka harus
merepatriasi hartanya atau menyalurkan hartanya yang selama ini tersimpan di
luar untuk diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun. Investasi
tersebut dapat berbentuk obligasi BUMN, investasi keuangan pada bank dalam
negeri, obligasi perusahaan-perusahaan dalam negeri, kerjasama dengan
pemerintah atau badan usaha sebagai investasi pada pembangunan infrastruktur,
obligasi lembaga pembiayaan pemerintah, dan investasi lain yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Intinya,
mereka diwajibkan untuk investasi pada saluran-saluran sah yang telah
disediakan pemerintah. Selain itu, setelah surat keterangan atas harta-harta
itu terbit, wajib pajak selama 3 tahun tidak diperbolehkan menginvestasikan
kembali hartanya ke luar negeri. Ada juga sanksi bagi para peserta tax amnesti yang
tidak jujur. Tax amnesty memang sangat
menguntungkan bagi wajib pajak terutama wajib pajak yang menunggak pajak dalam
jumlah luar biasa.
Walau
begitu, pada masa-masa tax amnesty ,wajib
pajak diharapkan untuk jujur dalam pelaporan. Beberapa hal berikut ini dapat membuat wajib
pajak terkena sanksi setelah periode tax amnesty berakhir:
1. Wajib
pajak yang memberikan laporan palsu atas harta yang dimilikinya.
2. Pengenaan
sanksi sebesar 200% dari pajak penghasilan untuk penemuan harta dari wajib
pajak yang masih menyimpan harta atau penghasilannya dengan cara-cara
manipulatif setelah dia melaporkan pada masa tax amnesty.
3. Penemuan
harta yang tidak dilaporkan dari wajib pajak yang tidak mengikuti
program tax amnesty sehingga harta tersebut ditambahkan langsung
sebagai penghasilan serta dikenakan tambahan sanksi tidak mengikuti tax
amnesty.”
“Pelaksanaan program
pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia berjalan dengan efektif dan
mendapat respon yang baik
dari
para Wajib Pajak. Berdasarkan data yang diperoleh, total Wajib Pajak yang mengikuti tax
amnesty sampai dengan periode terakhir ,pada Maret 2017 mencapai 832.631 Wajib Pajak. berikut rincian
tersebut, 374.624 Wajib Pajak orang pribadi non
UMKM, 265.864 Wajib Pajak orang pribadi UMKM,
111.181 Wajib Pajak badan non UMKM, dan
80.962 Wajib Pajak badan UMKM. Total
harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang dilaporkan oleh Wajib Pajak mencapai Rp 4.704
triliun. SPH itu terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp 3.528 triliun, deklarasi
luar negeri Rp 1.030 triliun, dan repatriasi Rp 146 triliun. Selanjutnya, total
uang tebusan berdasarkan SPH yang diserahkan dalam program amnesti pajak
mencapai Rp 110 triliun. Tebusan itu terdiri atas orang pribadi non-usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Rp 88,6 triliun, orang pribadi UMKM Rp 7,19
triliun, badan non-UMKM Rp 13,4 triliun, dan badan UMKM mencapai Rp 0,53
triliun. Sedangkan realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang
diterima mencapai Rp 125 triliun. Hal itu terdiri atas pembayaran tebusan
senilai Rp 111 triliun, pembayaran tunggakan Rp 13 triliun, dan pembayaran
bukti permulaan (bukper) Rp 1,15 triliun.”
(Olivia Adam, Hartati Tuli, Siti Pratiwi Husain. Pengaruh Program Pengampunan
Pajak )
Ada
pula ketentuan krtentuan Tax amnesty yang berlaku di Indonesia berupa harta
yang berada di dalam atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama tiga
tahun yakni pada Bulan pertama hingga
ketiga, tarif : 2%.
Bulan
keempat hingga 31 Desember 2016, tarif 3%. Dan 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017,
tarif 5%. Kemudian Harta di luar negeri
dan tidak dialihkan ke dalam negeri,
pada Bulan pertama hingga ketiga dikenakan tarif 4%. Lalu Bulan keempat hingga
31 Desember 2016, terkena tarif
6%. periode 1
Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif menjadi 10%. Ada pula Wajib pajak UMKM , bagi
peserta yang mengungkapkan nilai harta dari Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 10
miliar dalam surat pernyataan dikenai tarif 0,5%. Untuk nilai harta lebih
dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan, untuk periode bulan pertama sampai
dengan 31 Maret 2017, dikenai tarif 2%.
Program
amnesti pajak yang digulirkan pemerintah pada Juli 2016 resmi berakhir pada 31
Maret 2017. program pengampunan ini merupakan program yang diberikan pemerintah
kepada pihak yang wajib membayar pajak (wajib pajak) yang memiliki asset di luar negeri dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak.
Program
ini dilakukan dalam kurun waktu kurang
lebih sepuluh bulan, terhitung dari Juli 2016 hingga Maret
2017. Adapun pengampunan yang diberikan antara lain penghapusan pajak yang
seharusnya terutang, sanksi administrasi, dan sanksi pidana yang dilakukan
dengan cara melunasi tunggakan pajak dan membayar uang tebusan. Amnesti
pajak dapat disebut sebagai salah satu langkah besar yang dilakukan pemerintah
untuk meningkatkan penerimaan pajak, mendorong pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan kepatuhan para wajib pajak, serta memperluas basis data perpajakan
yang lebih komprehensif, valid, dan terintegrasi. Dua
bulan setelah program ini digulirkan, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri
Mulyani, mengatakan bahwa setoran uang tebusan peserta amnesti pajak di
Indonesia merupakan yang paling tinggi dibandingkan negara-negara lain yang pernah
menerapkan kebijakan tax amnesty. Dengan
jumlah uang tebusan per 29 September 2016 mencapai Rp87 triliun, atau 0,65%
dari Produk Domestik Bruto (PDB), nilai tersebut menjadi yang tertinggi di
dunia, disusul Chili yang mencapai 0,62% dari PDB.
Dari
sisi partisipasi, per Maret 2017 jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program
amnesti pajak mencapai 965 ribu orang. Sementara, jumlah wajib pajak Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) mencapai 20,1 juta dan wajib pajak yang
memiliki Nomor
Pokok Wajib PAJAK (NPWP) adalah 32,7 juta. Selain
itu, dari sisi repatriasi aset luar negeri, perolehan yang didapat melalui
program tax amnesty senilai Rp147 triliun atau sekitar 3% dari total
deklarasi harta yang mencapai Rp4.854,63 triliun. Repatriasi
atau pemulangan aset warga Indonesia yang ada di luar negeri merupakan sasaran
utama program pengampunan pajak. Apalagi, pemerintah menargetkan repatriasi
sebesar Rp1.000 triliun. Sementara,
total penerimaan pajak yang diterima negara selama tax
amnesty mencapai Rp135 triliun, yang terdiri dari uang tebusan senilai
Rp114 triliun, pembayaran tunggakan sejumlah Rp18,6 triliun, dan pembayaran
bukti permulaan sebesar Rp1,75 triliun. Sri
Mulyani juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah
ikut andil dalam program amnesti pajak. Beliau
menegaskan bahwa pajak merupakan sumber daya yang berguna untuk menyejahterakan
rakyat Indonesia, termasuk mendorong pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih
maju dan mandiri, membantu usaha kecil, mengentaskan kemiskinan di desa, serta
membangun infrastruktur.
Dalam
konferensi pers terkait Perkembangan Ekonomi Makro dan Realisasi APBN Perubahan
Tahun 2017 yang digelar di Kantor Kementeriann Keuangan pada 2 Januari 2018
silam, Sri Mulyani menyebutkan penerimaan perpajakan untuk tahun 2017 mencapai
Rp1.339 triliun, atau sekitar 91 persen dari target APBN-P. Angka tersebut
meningkat dari realisasi pada dua tahun sebelumnya yang hanya sekitar 83
persen. Jika
dibandingkan dengan tahun 2016, maka capaian tersebut tumbuh 4,3 persen.
Apabila menghilangkan komponen tax amnesty, pertumbuhannya sekitar 12,4 persen. Berdasarkan
total penerimaan pajak sebesar Rp1.339 triliun tersebut, dari sektor pajak
telah mencapai Rp1.147,59 triliun dari target APBN-P sebesar Rp1.283,6 triliun.
Terdiri atas PPh nonmigas mencapai Rp1.097,2 triliun atau 88 persen dari target
Rp1.241,8 triliun, dan PPh migas sebesar Rp50,3 triliun atau 120,4 persen dari
target Rp41,8 triliun. Lebih
jauh lagi, Sri Mulyani juga merinci Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai
Rp16,8 triliun atau 108,9 persen dari target Rp15,4 triliun; dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp478,4 triliun, 100,6 persen dari target
Rp475,5 triliun.
Untuk
sektor Bea dan Cukai, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut juga
menyebutkan bahwa realisasinya mencapai Rp192,3 triliun atau 101,7 persen dari
target Rp189,1 triliun. Capaian tersebut merupakan yang pertama kali sejak 3
tahun yang lalu.”
(2018, https://www.online-pajak.com/amnesti-pajak ,1 Desember 2019)
Pencapaian Tax amnesty di Indonesia sampai dengan 31
Maret 2017. Pemerintah menargetkan dari pendapatan Negara sebesar Rp 165
triliun dan realisasi pendapatan adalah 135 triliun dengan tingkat keberhasilan
81,81% . Deklarasi harta ditargetkan 4000 triliun rupiah dengan realisasi
sebesar 4707 triliun rupiah, tingkat keberhasilan mencapai 117,675% . Sedangkan
pada penarikan dana dari luar negeri hanya terrealisalisasi sebesar 147 triliun
rupiah dari target awal 1000 triliun, dengan pencapaian yang berkisar 14,7% . Meski Program
pengampunan pajak (tax amnesty) tidak memberikan pengaruh yang signifikan
terhadap efektivitas penerimaan pajak KPP di Indonesia. Berdasarkan hasil yang
diperolehdari 341 KPP yang tingkat efektivitas penerimaan pajaknya mencapai
efektifhanya diraih oleh 53 KPP (16%) sedangkan sebanyak 288 KPP lainnya (84%)
belum mencapai efektif. Walaipun masih
belum memenuhi target yang ada akan tetapi
program ini dapat disebut sebagai awal baru bagi sistem perpajakan di
Indonesia. Bahkan, menurut salah satu anggota Tim Reformasi Perpajakan,
Yustinus Prastowo, program tax amnesty berhasil meningkatkan
kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak untuk pembangunan negeri.
Saran
yang mungkin bisa di pertimbangkan dari Olivia Adam,
Hartati Tuli, Siti Pratiwi Husain
di jurnalnya yg berjudul
Pengaruh Program Pengampunan Pajak: (1) Untuk KPP yeng tingkat
efektivitas penerimaan pajaknya belum dapat mencapai efektif disarankan dalam
menentukan target sebaiknya disesuaikan dengan potensi penerimaan yang ada
selain itu untuk para petugas pajak hendaknya selalu berkompeten dan
professional dalam mengemban tugas mengumpulkan pajak Negara. Kemudian bagi KPP
yang tingkat efektivitas penerimaan pajaknya mencapai efektif untuk kedepannya
diharapkan bisa dipertahankan. (2) Selanjutnya diharapkan KPP bisa memberikan
penyuluhan / sosialisasi yang menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat guna
meningkatkan kesadaran WP dalam kejujuran melaporkan laporan keuangannya dan
membayarkan pajak terutangnya yang nantinya diperuntukkan untuk penerimaan
Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar