Resume Oleh : Naufal Abda Aizar
Dasar Hukum
- UU No.
1/2004 tentang
Perbendaharaan Negara Psl 68 dan 69;
- PP No.
23/2005 tentang PK BLU yang
diperbaharui dgn PP No. 74 Tahun 2012;
Latar Belakang
- Salah satu
agenda reformasi keuangan negara adalah adanya pergeseran dari
penganggaran tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja (UU
17/2003)
- Salah satu
alternatif untuk mendorong peningkatan pelayanan publik adalah dengan
mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government).
- Instansi
pemerintah yang tugas dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat
dapat menerapkan pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan
produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. (UU 1/2004 Psl 68 dan 69).
- BLU ini
diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan
sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
PENGERTIAN BLU
& ISTILAH-ISTILAH
q Badan Layanan Umum (BLU)
Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
q Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLU
Pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas
berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan
pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU
Dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang
berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
Standar Pelayanan Minimum (SPM)
Spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan
minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat.
“Praktek bisnis yang sehat”
Penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan
kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu
dan berkesinambungan.
Pengertian
Pengelolaan Keuangan BLU
Pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas
berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Institusi yang dapat menerapkan PK BLU:
q Instansi yang langsung memberikan layanan
kepada masyarakat (organic view);
q Memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan
administratif.
Karakteristik
Kelembagaan
Satker PNBP |
BLU |
BUMN |
• Motif: Non Profit • Sumber pendapatan dari jasa layanan/PNBP fungsional. • Seluruh pendapatan harus disetor ke Kas Negara. • Dapat menggunakan PNBP fungsional atas ijin Menkeu. • Tidak mempunyai fleksibilitas pengelolaan keuangan (tidak otonom). • Pertanggungjawaban dg SPM. • Sisa anggaran lebih di akhir tahun tdk dpt digunakan lagi. • Kekayaan negara tidak dipisahkan. |
• Motif: not-for-profit. • Memberikan layanan quasi public goods, tidak internal
service dan bukan administratif. • Mempunyai PNBP yang signifikan (> =Rp 15 miliar). • Dapat menggunakan PNBP secara langsung. • Mempunyai fleksibilitas pengelolaan keuangan negara (semi otonom). • Pertanggungjawaban dg SP3B. • Surplus dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya. • Kekayaan negara tidak dipisahkan. |
• Motif: Profit. • Memberikan layanan private goods (rivalry dan excludability). • Seluruh pendapatan operasional mampu menutupi seluruh biaya
operasional dan investasi. • Pendapatan usaha bukan merupakan PNBP. • Mempunyai otonomi/fleksibilitas manajerial yang luas. • Surplus dapat digunakan dan untuk investasi langsung. • Mampu berkontribusi terhadap PNBP laba pemerintah. • Kekayaan negara yang dipisahkan. |
TUJUAN BLU
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas
dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan
penerapan praktek bisnis yang sehat.
AZAS BADAN
LAYANAN UMUM (BLU)
- BLU beroperasi sebagai unit kerja K/L/Pemda untuk
tujuan pemberian layanan
umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh
instansi induk yang bersangkutan.
- BLU merupakan bagian perangkat
pencapaian tujuan K/L/Pemda
sehingga status hukum BLU tidak terpisah dari K/L/Pemda sebagai
instansi induk.
- Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati /walikota tertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU
dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.
- Pejabat yang
ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan
pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/ walikota.
- BLU
menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
- Rencana kerja
dan anggaran (RKA) serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan
disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan
anggaran serta laporan keuangan dan K/L/SKPD/Pemda.
- BLU mengelola
penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.
(Pasal 3 PP
23/2005)
PERSYARATAN BLU
Persyaratan
Subtantif
Fungsi dasar pelayanan publik
- Menyelenggarakan
tugas pokok dan fungsi utama yang berhubungan dengan:
1)
menyediakan
barang dan/atau jasa untuk layanan umum;
2)
Mengelola
wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau
untuk layanan umum; dan/atau
3)
Mengelola
dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada
masyarakat
- Bidang
layanan umum yang diselenggarakan bersifat operasional yang menghasilkan
semi barang/jasa publik (quasi public goods);
- Dalam
melakukan kegiatannya tidak mengutamakan pencarian keuntungan.
Persyaratan
Teknis
- Diatur oleh K/L Teknis sebagai instansi induk
- Kinerja
pelayanan layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU
sebagaimana direkomendasikan menteri/pimpinan
lembaga;
- Kinerja
keuangan satker yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukkan dalam
dokumen usulan penetapan BLU.
Persyaratan
Keuangan / administratif
- Diatur oleh Menteri Keuangan
Dokumen
- pernyataan
kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat
bagi masyarakat;
- pola tata
kelola;
- rencana
strategis bisnis ;
- laporan
keuangan pokok;
- standar
pelayanan minimum; dan
- laporan
audit terakhir (bila telah diaudit) atau membuat pernyataan bersedia
diaudit secara independen.
PENETAPAN BLU(D)
Status BLU dan Konsekuensinya
|
BLU Bertahap |
BLU Penuh |
Kriteria |
|
|
Feksibilitas |
dibatasi
|
Semua
yang diamanatkan PP 23/2005
a.l
|
|
|
|
PENCABUTAN STATUS PPK BLU
1.
dicabut
oleh Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota
2.
dicabut
oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota berdasarkan usul dan
menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD
3.
berubah
statusnya menjadi badan hukum
dengan kekayaan negara yang dipisahkan.
Instansi pemerintah yang pernah dicabut dari
status PPK-BLU dapat diusulkan kembali untuk menerapkan PPK-BLU
STANDAR DAN TARIF LAYANAN BLU
Standar Layanan |
Tarif Layanan |
1) Instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU
menggunakan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang
ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota. 2) SPM dapat diusulkan oleh
instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU. 3) SPM harus
mempertimbangkan 1.kualitas layanan, 2.pemerataan dan kesetaraan layanan, 3.biaya serta, 4.kemudahan untuk
mendapatkan layanan. |
|
Perencanaan dan Penganggaran
1)
BLU
menyusun rencana strategis bisnis (RSB) lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis K/L (Renstra-KL)
atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
2)
BLU
menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Tahunan dgn mengacu kpd RSB.
3)
RBA
Tahunan disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi
biaya menurut jenis layanannya dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan
pendapatan yang diperkirakan
akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD.
(3a) Perhitungan akuntansi biaya berdasarkan
standar biaya yang ditetapkan oleh pemimpin BLU.
(3b) Perhitungan akuntansi biaya menurut jenis
layanannya paling kurang menyajikan perhitungan biaya langsung dan biaya tidak
langsung.
(3c) Dalam hal BLU belum menyusun standar
biaya, BLU menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
1)
BLU
mengajukan RBA kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD untuk memperoleh persetujuan
sebagai bagian dari RKA-KL atau sebagian dari rencana kerja dan anggaran SKPD.
2)
RBA
disertai dengan usulan standar pelayanan minimum dan standar biaya.
3)
RBA BLU
yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD diajukan kepada
Menteri Keuangan sebagai bagian
RKA-KL / PPKD sebagai bahan
penyusunan Perda tentang APBD.
3a) Pagu Anggaran BLU dana RKA-K/L atau Pagu
Anggaran BLU dlm rancangan Perda ttg APBD yang bersumber dananya berasal dari
pendapatan BLU dan surplus anggaran BLU, dirinci dalam satu program, satu
kegiatan, satu output dan jenis belanja.
4)
Menteri
Keuangan atau Tim Anggaran Pemda sesuai
dgn kewenangannya melakukan telaah terhadap RBA sebagai bagian dari mekanisme
pengajuan dan penetapan APBN/APBD.
5)
BLU
menggunakan APBN/APBD yang telah ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap
RBA menjadi RBA definitif.
Pengelolaan Kas
Pengelolaan Utang dan Piutang
Piutang |
Utang |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar