Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) - Edu-Aldaar

Edu-Aldaar

reWrite your life

Translate

Post Top Ad

Open Sponsorship

Senin, 21 September 2020

Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU)

 Resume Oleh : Naufal Abda Aizar


Dasar Hukum

  1. UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara Psl 68 dan 69;
  2. PP No. 23/2005 tentang PK BLU yang diperbaharui dgn PP No. 74 Tahun 2012;

Latar Belakang

  1. Salah satu agenda reformasi keuangan negara adalah adanya pergeseran dari penganggaran tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja (UU 17/2003)
  2. Salah satu alternatif untuk mendorong peningkatan pelayanan publik adalah dengan mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government).
  3. Instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. (UU 1/2004 Psl 68 dan 69).
  4. BLU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

PENGERTIAN BLU & ISTILAH-ISTILAH

q  Badan Layanan Umum (BLU)

Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

 

q  Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLU

Pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU

Dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.

Standar Pelayanan Minimum (SPM)

Spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat.

“Praktek bisnis yang sehat”

Penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.

Pengertian Pengelolaan Keuangan BLU

Pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Institusi yang dapat menerapkan PK BLU:

q  Instansi yang langsung memberikan layanan kepada masyarakat (organic view);

q  Memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.

Karakteristik Kelembagaan

Satker PNBP

 

BLU

BUMN

       Motif: Non Profit

       Sumber pendapatan dari jasa layanan/PNBP fungsional.

       Seluruh pendapatan harus disetor ke Kas Negara.

       Dapat menggunakan PNBP fungsional atas ijin Menkeu.

       Tidak mempunyai fleksibilitas pengelolaan keuangan (tidak otonom).

       Pertanggungjawaban dg SPM.

       Sisa anggaran lebih di akhir tahun tdk dpt digunakan lagi.

       Kekayaan negara tidak dipisahkan.

 

       Motif: not-for-profit.

       Memberikan layanan quasi public goods, tidak internal service dan bukan administratif.

       Mempunyai PNBP yang signifikan (> =Rp 15 miliar).

       Dapat menggunakan PNBP secara langsung.

       Mempunyai fleksibilitas pengelolaan keuangan negara (semi otonom).

       Pertanggungjawaban dg SP3B.

       Surplus dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya.

       Kekayaan negara tidak dipisahkan.

 

       Motif: Profit.

       Memberikan layanan private goods (rivalry dan excludability).

       Seluruh pendapatan operasional mampu menutupi seluruh biaya operasional dan investasi.

       Pendapatan usaha bukan merupakan PNBP.

       Mempunyai otonomi/fleksibilitas manajerial yang luas.

       Surplus dapat digunakan dan untuk investasi langsung.

       Mampu berkontribusi terhadap PNBP laba pemerintah.

       Kekayaan negara yang dipisahkan.

 

 

TUJUAN BLU

Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.

 

AZAS BADAN LAYANAN UMUM (BLU)

  1. BLU beroperasi sebagai unit kerja K/L/Pemda untuk tujuan  pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.
  2. BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan K/L/Pemda sehingga status hukum BLU tidak terpisah dari K/L/Pemda sebagai instansi induk.
  3. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati /walikota  tertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan  penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang  dihasilkan.
  4. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/ walikota.
  5. BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
  6. Rencana kerja dan anggaran (RKA) serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan K/L/SKPD/Pemda.
  7. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.

(Pasal 3 PP 23/2005)

PERSYARATAN BLU

Persyaratan Subtantif

Fungsi dasar pelayanan publik

      • Menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi utama yang berhubungan dengan:

1)      menyediakan barang dan/atau jasa untuk layanan umum;

2)      Mengelola wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau untuk layanan umum; dan/atau

3)      Mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat

      • Bidang layanan umum yang diselenggarakan bersifat operasional yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods);
      • Dalam melakukan kegiatannya tidak mengutamakan pencarian keuntungan.

Persyaratan Teknis

  • Diatur oleh K/L Teknis sebagai instansi induk
  • Kinerja pelayanan layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan  menteri/pimpinan lembaga;
  • Kinerja keuangan satker yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.

Persyaratan Keuangan / administratif

  • Diatur oleh Menteri Keuangan

Dokumen

    1. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
    2. pola tata kelola;
    3. rencana strategis bisnis ;
    4. laporan keuangan pokok; 
    5. standar pelayanan minimum; dan
    6. laporan audit terakhir (bila telah diaudit) atau membuat pernyataan bersedia diaudit secara independen.

PENETAPAN BLU(D)



Status BLU dan Konsekuensinya

 

BLU

Bertahap

 

BLU

Penuh

 

Kriteria

  1. Persyaratan Substantif, Teknis terpenuhi
  2. Persyaratan Administrasi terpenuhi kurang memuaskan sesuai dengan kriteria SOP Penilaian BLU

 

  1. Persyaratan Substantif, Teknis terpenuhi
  2. Persyaratan Administrasi terpenuhi memuaskan sesuai dengan kriteria SOP penilaian

 

Feksibilitas

dibatasi

  1. Penggunaan langsung pendapatan dibatasi, sisanya harus disetor ke kas negara sesuai prosedur PNBP.
  2. Tidak dibolehkan mengelola utang.
  3. Tidak dibolehkan mengelola Investasi.
  4. Pengadaan barang/jasa mengikuti ketentuan umum pengadaan barang/jasa yang berlaku.
  5. Tidak diterapkan flexible budget.

 

Semua yang diamanatkan PP 23/2005 a.l

  1. Pengelolaan Pendapatan dan Belanja
  2. Pengelolaan Kas
  3. Pengelolaan Piutang dan Utang
  4. Investasi
  5. Pengadaan dan Pengelolaan Barang
  6. Pengembangan sistem dan prosedur pengelola keuangan dan akuntansi.

 

 

 

 

PENCABUTAN STATUS PPK BLU

1.       dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota

2.       dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota berdasarkan usul dan menteri/pimpinan  lembaga/kepala SKPD

3.       berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan.

Instansi pemerintah yang pernah dicabut dari status PPK-BLU dapat diusulkan kembali untuk menerapkan PPK-BLU

STANDAR DAN TARIF LAYANAN BLU

Standar Layanan

 

Tarif Layanan

 

1)      Instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU menggunakan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang  ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.

2)      SPM dapat diusulkan oleh instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU.

3)      SPM harus mempertimbangkan 1.kualitas layanan, 2.pemerataan dan kesetaraan layanan, 3.biaya serta, 4.kemudahan untuk mendapatkan layanan.

 

  1. BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan.
  2. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.
  3. Tarif layanan harus mempertimbangkan: 
    1. kontinuitas dan pengembangan layanan; 
    2. daya beli masyarakat; 
    3. asas keadilan dan kepatutan; dan 
    4. kompetisi yang sehat.
  1. BLU menyusun tarif layanan dengan memperhatikan pedoman umum yang disusun Menkeu/Gub/Bup/Walkot dan pedoman teknis yang disusun Menteri/Pim Lembaga/Sekda/Kepala SKPD.
  2. Tarif Layanan diusulkan oleh pemimpin BLU secara berjenjang untuk ditetapkan dlm Peraturan Menkeu/Gub/Bup/Walkot.
  3. Menkeu sesuai dgn kewenangannya dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif layanan kepada Menteri/Pim Lembaga dan/atau pemimpin BLU.

 

 

Perencanaan dan Penganggaran

1)      BLU menyusun rencana strategis bisnis  (RSB) lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis K/L (Renstra-KL) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

2)      BLU menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Tahunan dgn mengacu kpd RSB.

3)      RBA Tahunan disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD.

(3a)        Perhitungan akuntansi biaya berdasarkan standar biaya yang ditetapkan oleh pemimpin BLU.

(3b)        Perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya paling kurang menyajikan perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung.         

(3c)        Dalam hal BLU belum menyusun standar biaya, BLU menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.                

 

1)      BLU mengajukan RBA kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD untuk memperoleh persetujuan sebagai bagian dari RKA-KL atau sebagian dari rencana kerja dan anggaran SKPD.

2)      RBA disertai dengan usulan standar pelayanan minimum dan standar biaya.

3)      RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan sebagai bagian RKA-KL / PPKD sebagai bahan penyusunan Perda tentang APBD.

3a)  Pagu Anggaran BLU dana RKA-K/L atau Pagu Anggaran BLU dlm rancangan Perda ttg APBD yang bersumber dananya berasal dari pendapatan BLU dan surplus anggaran BLU, dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output dan jenis belanja.

4)      Menteri Keuangan atau Tim Anggaran Pemda  sesuai dgn kewenangannya melakukan telaah terhadap RBA sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD.

5)      BLU menggunakan APBN/APBD yang telah ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif.



Pengelolaan Kas



 

Pengelolaan Utang dan Piutang

Piutang

Utang

  1. BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU.
  2. Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  3. Piutang dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang.

 

  1. BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain.
  2. Utang BLU di kelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.
  3. Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional.
  4. Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka panjang ditujukan hanya untuk belanja modal.
  5. Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara berjenjang berdasarkan nilai pinjaman.
  6. Pembayaran kembali utang merupakan tanggung jawab BLU.
  7. Hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Open Sponsorship