Study Kasus (Kemenkeu Pecat 2 Pegawai yang Jadi Tersangka Suap Dealer Jaguar-Bentley) - Edu-Aldaar

Edu-Aldaar

reWrite your life

Translate

Post Top Ad

Open Sponsorship

Senin, 21 September 2020

Study Kasus (Kemenkeu Pecat 2 Pegawai yang Jadi Tersangka Suap Dealer Jaguar-Bentley)

 

Analisa kasus oleh : Naufal Abda Aizar


Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sanksi kepada dua dari empat pegawainya yang jadi tersangka kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT WAE. Sementara, dua orang lainnya yang jadi tersangka masih diperiksa.

"Dua di antaranya, yaitu ketua tim JU (Jumari) dan anggota tim MNF (M Naim Fahmi) telah dijatuhi hukuman disiplin. Sedangkan dua, saudara YD (Yul Dirga) dan saudara HS (Hadi Sutrisno) ini masih proses," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

Jumari merupakan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE sementara Naim adalah anggota timnya. Kemudian, Yul merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus sedangkan Hadi merupakan supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE.

 

Sumiyati mengatakan pihak Itjen Kemenkeu awalnya telah menerima informasi dugaan suap ini dari sistem whistleblowing sistemnya atau WiSe. Pada saat bersamaan, Sumiyati mengatakan KPK juga menyampaikan ke pihaknya soal informasi dugaan suap yang sama sehingga dilakukan penyelidikan yang berujung pada penetapan lima orang tersangka.

"Ini kami terima informasinya pada bulan September 2018 kemudian ternyata tidak lama kemudian KPK juga menginformasikan kepada kami bahwa KPK menerima informasi terkait kasus ini juga. Oleh karena itu akhirnya kami bersama-sama dengan KPK terus menindaklanjuti informasi tersebut," ucapnya.

Dia menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kasus ini merupakan bentuk pengkhianatan. Kasus dugaan suap ini juga dianggap memalukan bagi institusi.

 

"Ibu Menteri Keuangan selalu menyampaikan pesan bahwa apabila masih ada oknum yang tidak berintegritas dalam menjalankan tugasnya itu adalah suatu pengkhianatan. Tidak hanya memalukan pelaku, keluarganya namun juga institusi Kementerian Keuangan," ucap Sumiyati.

Dia berharap sudah banyak langkah pencegahan korupsi yang dilakukan Kemenkeu. Sumiyati juga meminta tak ada pihak yang mencoba melanggar aturan terkait pajak.

"Kami minta kepada semua jajaran di lingkungan Kementerian Keuangan tidak ada lagi yang mencoba, melakukan pekerjaan atau coba-coba melanggar atau mencederai integritas. Kepada semua wajib pajak kami minta dukungannya untuk tidak mengganggu integritas jajaran Kementerian Keuangan, mari patuhi aturan yang ada," tuturnya.

Sebelumnya, ada lima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:

Tersangka pemberi:
1. DM (Darwin Maspolim) Komisaris Utama PT. WAE (sebelum Tahun 2017) dan Komisaris PT. WAE (sejak Tahun 2017)

Tersangka penerima:
1. YD (Yul Dirga) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil
2. HS (Hadi Sutrisno) Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga
3. JU (Jumari), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE
4. MNF (M Naim Fahmi), Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE

"Tersangka DM, pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

 

Dia mengatakan PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer hingga servis berbagai merek mobil. Merek mobil yang dimaksud yakni Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

"PT WAE merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda," papar Saut.

 

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-4667294/kemenkeu-pecat-2-pegawai-yang-jadi-tersangka-suap-dealer-jaguar-bentley

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan analisa kasus di atas,tersangka terkena

Nama kasus              : Suap

Menerima suatu hadiah atau janji (giften/beloften) yang diberikan atau diterima, meliputi

§    penyuapan aktif / pemberi

§    penyuapan pasif / penerima

 

Pasal yang dilanggar          :

1.    Pasal 5 ayat 1a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;”

Oleh DM (Darwin Maspolim) Komisaris Utama PT. WAE (pemberi)

-       "Tersangka DM, pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar,"

Hukuman :

-       minimal : 1 (satu) tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

-       maksimal : 5 (lima) tahun penjara dan atau paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

 

 

2.    Pasal 12 poin A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

“pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;”

Oleh : (penerima)

1.    YD (Yul Dirga) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil

2.    HS (Hadi Sutrisno) Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga

3.    JU (Jumari), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE

4.     MNF (M Naim Fahmi), Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE

 

-       "Tersangka DM, pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar,"

Hukuman :

-       Minimal : atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

-       Maksumal : pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

 

3.    Pasal 12 poin A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

“pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.”

Oleh : (penerima)

5.    YD (Yul Dirga) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil

6.    HS (Hadi Sutrisno) Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga

7.    JU (Jumari), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE

8.     MNF (M Naim Fahmi), Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE

Hukuman :

-       Minimal : 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

-       Maksimal : paling lama 5 (lima) tahun dan atau paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Open Sponsorship