Analisa kasus oleh : Naufal Abda Aizar
Jakarta - Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) memberi sanksi kepada dua dari empat
pegawainya yang jadi tersangka kasus dugaan suap terkait restitusi
pajak PT WAE. Sementara, dua orang lainnya yang jadi
tersangka masih diperiksa.
"Dua di antaranya, yaitu ketua tim JU
(Jumari) dan anggota tim MNF (M Naim Fahmi) telah dijatuhi hukuman disiplin.
Sedangkan dua, saudara YD (Yul Dirga) dan saudara HS (Hadi Sutrisno) ini masih
proses," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati di gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Jumari merupakan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT
WAE sementara Naim adalah anggota timnya. Kemudian, Yul merupakan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus sedangkan
Hadi merupakan supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE.
Sumiyati mengatakan pihak Itjen Kemenkeu awalnya
telah menerima informasi dugaan suap ini dari sistem whistleblowing sistemnya
atau WiSe. Pada saat bersamaan, Sumiyati mengatakan KPK juga menyampaikan ke
pihaknya soal informasi dugaan suap yang sama sehingga dilakukan penyelidikan
yang berujung pada penetapan lima orang tersangka.
"Ini kami terima informasinya pada bulan
September 2018 kemudian ternyata tidak lama kemudian KPK juga menginformasikan
kepada kami bahwa KPK menerima informasi terkait kasus ini juga. Oleh karena
itu akhirnya kami bersama-sama dengan KPK terus menindaklanjuti informasi
tersebut," ucapnya.
Dia menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani
mengatakan kasus ini merupakan bentuk pengkhianatan. Kasus dugaan suap ini juga
dianggap memalukan bagi institusi.
"Ibu Menteri Keuangan selalu menyampaikan
pesan bahwa apabila masih ada oknum yang tidak berintegritas dalam menjalankan
tugasnya itu adalah suatu pengkhianatan. Tidak hanya memalukan pelaku,
keluarganya namun juga institusi Kementerian Keuangan," ucap Sumiyati.
Dia berharap sudah banyak langkah pencegahan
korupsi yang dilakukan Kemenkeu. Sumiyati juga meminta tak ada pihak yang
mencoba melanggar aturan terkait pajak.
"Kami minta kepada semua jajaran di lingkungan
Kementerian Keuangan tidak ada lagi yang mencoba, melakukan pekerjaan atau
coba-coba melanggar atau mencederai integritas. Kepada semua wajib pajak kami
minta dukungannya untuk tidak mengganggu integritas jajaran Kementerian
Keuangan, mari patuhi aturan yang ada," tuturnya.
Sebelumnya, ada lima orang yang ditetapkan KPK
sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:
Tersangka pemberi:
1. DM (Darwin Maspolim) Komisaris Utama PT. WAE
(sebelum Tahun 2017) dan Komisaris PT. WAE (sejak Tahun 2017)
Tersangka penerima:
1. YD (Yul Dirga) Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri
Sipil
2. HS (Hadi Sutrisno) Supervisor Tim Pemeriksa
Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga
3. JU (Jumari), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE
4. MNF (M Naim Fahmi), Anggota Tim Pemeriksa
Pajak PT WAE
"Tersangka DM, pemilik saham PT WAE diduga
memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui
pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan
tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut
Situmorang.
Dia mengatakan PT WAE merupakan perusahaan
penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer hingga servis berbagai merek
mobil. Merek mobil yang dimaksud yakni Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
"PT WAE merupakan perusahaan PMA (Penanaman
Modal Asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan
sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley,
Land Rover dan Mazda," papar Saut.
Berdasarkan
analisa kasus di atas,tersangka terkena
Nama
kasus : Suap
Menerima suatu hadiah
atau janji (giften/beloften) yang diberikan atau diterima, meliputi
§
penyuapan aktif / pemberi
§
penyuapan pasif / penerima
Pasal
yang dilanggar :
1. Pasal 5 ayat 1a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
“memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan
maksud supaya pegawai negeri atau
penyelenggara negara tersebut berbuat
atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;”
Oleh DM (Darwin Maspolim) Komisaris Utama PT. WAE
(pemberi)
-
"Tersangka DM, pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar
untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun
pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7
miliar,"
Hukuman
:
-
minimal
: 1 (satu) tahun penjara
dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
-
maksimal
: 5 (lima) tahun penjara dan atau paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah)
2. Pasal 12 poin A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
“pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk menggerakkan agar
melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;”
Oleh : (penerima)
1.
YD (Yul Dirga) Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri
Sipil
2.
HS (Hadi Sutrisno) Supervisor Tim Pemeriksa Pajak
PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga
3.
JU (Jumari), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE
4.
MNF (M
Naim Fahmi), Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE
-
"Tersangka DM, pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak
PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp
2,7 miliar,"
Hukuman
:
-
Minimal
: atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
-
Maksumal
: pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
3. Pasal 12 poin A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
“pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga,
bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan
yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.”
Oleh : (penerima)
5.
YD (Yul Dirga) Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri
Sipil
6.
HS (Hadi Sutrisno) Supervisor Tim Pemeriksa Pajak
PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga
7.
JU (Jumari), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE
8.
MNF (M
Naim Fahmi), Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE
Hukuman :
-
Minimal
: 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah)
-
Maksimal
: paling lama 5 (lima) tahun dan atau paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar