Penyelesaian Kerugian Negara - Edu-Aldaar

Edu-Aldaar

reWrite your life

Translate

Post Top Ad

Open Sponsorship

Senin, 21 September 2020

Penyelesaian Kerugian Negara

 Resume Oleh : Naufal Abda Aizar


Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 17 Th. 2003 tentang Keuangan Negara;
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  • Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara

Pengertian Kerugian Negara/Daerah

Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

UNSUR-UNSUR Kerugian Negara

1.      Kekurangan uang, surat berharga dan barang

2.      Nyata dan pasti jumlahnya

3.      Akibat dari perbuatan melawan hukum

4.      Dilakukan karena sengaja atau lalai



 

Tujuan Penyelesaiaan Kerugian Negara/Daerah

UU No. 1 Tahun 2004, Penjelasan Pasal 59 ayat (1):

Penyelesaian kerugian negara perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya.

  1. Mengembalikan kekayaan negara
  2. Meningkatkan disiplin
  3. Meningkatkan tanggung jawab

Prinsip Umum Penyelesaian Kerugian Negara :

Pemulihan Kekayaan Negara dengan segera melakukan penggantian kerugian negara”

Penyelesaian piutang negara/daerah yang timbul sebagai akibat hubungan keperdataan dapat dilakukan melalui perdamaian (Psl 36 UU 1/2004)

Prioritas pengembalian adalah pengembalian/pemulihan kerugian negara/daerah

(Penjelasan Psl 37 PP 38/2016)

OPINI:

Tuntutan Ganti Rugi (TGR)

      TGR merupakan perbuatan hukum keuangan negara yang dilakukan oleh pejabat berwenang untuk mengembalikan kerugian keuangan negara di luar peradilan

      TGR yang ditetapkan Menteri/Pimpinan Lembaga/BPK bukan merupakan sanksi atau hukuman, melainkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang timbul akibat dari pengelolaan keuangan negara

(Prof Muh. Djaffar Saidi & Eka M Djafar : 2008)



 


 

Jenis Kerugian Negara

Berdasarkan subyeknya kerugian negara dibedakan dalam:

Kerugian Negara Bukan Kekurangan  Perbendaharaan

 

Kerugian Negara Kekurangan Perbendaharaan

 

-Dilakukan oleh (a) pegawai negeri bukan Bendahara; (b) pejabat lain, dan (c) pihak ketiga

-TUNTUTAN GANTI RUGI (TGR)

 

         Dilakukan oleh Bendahara

         TUNTUTAN PERBENDAHARAAN

 

 

Prosedur Umum Penyelesaian Kerugian Negara

1.      Setiap kerugian negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala kantor kepada Menteri/Pimpinan Lembaga & diberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah kerugian negara itu diketahui

2.      Kepada Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya & bersedia mengganti kerugian negara dimaksud

3.      Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, Menteri/Pimpinan lembaga segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara (SKP2KS) kepada yang bersangkutan

 

TPKN menurut PP 38/2016

PP 38/2016

TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara/Daerah dengan wewenang dan tugas:

  1. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara/Daerah;
  2. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara/Daerah;
  3. menghitung jumlah Kerugian Negara/Daerah;
  4. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang
    dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah; dan
  5. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.

KERUGIAN NEGARA BUKAN BENDAHARA: TUNTUTAN GANTI RUGI (TGR)

Pengertian TGR :

Suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah

(PP 38/2016)

Suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah

(PMK 218/2017)

Subyek TGR:

Pejabat lain dan pegawai negeri bukan bendahara (termasuk CPNS).

Obyek TGR:

uang, surat berharga, barang.

Proses TGR

  1. Kepala satker Membuat BAP. Apabila terbukti melawan hukum sengaja maupun lalai, kepala satker mengupayakan penyelesaian secara damai melalui SKTJM dengan jatuh tempo max. 24 bulan.
  2. Membuat laporan ke kepala K/L disertai dokumen pendukungnya,  tembusan kepada BPK.
  3. Menatausahakan piutang TGR dan menyajikannya dalam Laporan Keuangan.
  4. BPK akan mengawasi penyelesaian TGR.



 

KERUGIAN NEGARA OLEH BENDAHARA: TUNTUTAN PERBENDAHARAAN (TP)

Pengertian

Bendahara adalah setiap orang yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang negara/daerah. (UU 1/2004)

Tuntutan Perbendaharaan (TP) adalah proses penentuan pengembalian kekurangan perbendaharaan (comptable tekort) terhadap PNS selaku Bendaharawan (uang/barang) yang karena kesalahan/kelalaian, langsung maupun tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi negara atas kepengurusan perbendaharaan negara yang dipercayakan kepadanya.

Proses Secara Umum:

  1. BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah. Surat keputusan dimaksud  diterbitkan  apabila belum ada penyelesaian yang dilakukan sesuai dengan tata cara penyelesaian ganti kerugian negara yang ditetapkan oleh BPK.
  2. Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima surat keputusan tsb.
  3. Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan  dirinya ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan  penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara  bersangkutan. Pembelaan diri ditolak oleh BPK apabila bendahara  tidak dapat membuktikan bahwa dirinya bebas dari kesalahan,  kelalaian, atau kealpaan.

Mekanisme Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan (TP)



Sumber Informasi: KERUGIAN NEGARA BUKAN BENDAHARA (TGR)

INFORMASI

a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung

b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah

c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan

d. laporan tertulis yang bersangkutan

e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab

f. perhitungan ex officio*)

 Perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan, atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang menjadi tanggungjawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia

g. pelapor secara tertulis

Sumber Informasi: KERUGIAN NEGARA BENDAHARA (TP)

  1. Pemeriksaan BPK
  2. Pengawasan BPKP
  3. Pengawasan Itjen Kemenkeu
  4. Pemantaun pengendalian intern oleh Unit Kepatuhan Internal Eselon I
  5. Pengawasan dan/atau pemberitahuan atas langsung Bendahara atau Kepala Kantor/Satker
  6. Perhitungan Ex-Officio

(Pasal 3 PerKa BPK No. 3/2007

Keterangan:

  • Perhitungan Ex-Officio adalah perhitungan yang dibuat oleh orang lain (bukan bendahara ybs), yaitu pejabat yang ditunjuk oleh Menkeu c.q. Kepala Kantor/Satker setempat.

Sanksi lain atas Pelaku Kerugian Negara

Pihak Yang Merugikan

 

Dapat dikenai sanksi administratif dan/atau

sanksi pidana

 

Putusan pidana

tidak membebaskan dari Tuntutan Ganti Kerugian

 

 

Sanksi Administrasi (UU 17 Tahun 2003)

  • Menteri/pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota  yang terbukti melakukan  penyimpangan  kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang  tentang APBN  diancam dengan pidana  penjara dan denda sesuai dengan ketentuan  undang-undang. 
  • Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  • Presiden memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan undang-undang kepada  pegawai negeri serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana  ditentukan dalam undang-undang ini.

Sanksi Lainnya: Administratif dan Pidana

UU No. 1/2004

Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan
untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau
sanksi pidana
(Psl ayat 1)

PP 38/2016

  1. Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. (Psl 52)
  2. Sanksi administratif dapat berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan (Psl 6)

Perka BPK 3/2007 Psl 38

  1. Sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana dapat dikenakan kepada Bendahara yang ditetapkan kewajiban penggantian kerugian negara.
  2. Atasan langsung atau kepala satker tidak melaksanakan kewajiban dalam penyelesai kerugian negara yang terjadi (melaporkan ke BPK) dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Sanksi Administratif

  • Hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil dan/atau Calon Pegawai Negeri Sipil karena melanggar  peraturan perundangan yaitu PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pengganti PP 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai  Negeri Sipil.
  • Dasar hukum:

1.      UU Nomor 17 2003 Pasal 34 ayat 3

2.      UU Nomor 1 2004 Pasal 64

3.      PP 53 Tahun 2010   tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil



Ketentuan dan Bentuk Sanksi Administratif

q  PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin. (Pasal 5 PP 53/2010)

q  Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. (Pasal 6 PP 53/2010)

Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum.

Tingkat hukuman disiplin terdiri dari :

a.       hukuman disiplin ringan;

b.       hukuman disiplin sedang; dan

c.        hukuman disiplin berat.

Kadaluarsa Kerugian Negara

5 Tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara/ Daerah

8 Tahun sejak terjadinya Kerugian Negara/Daerah tidak dilakukan penuntutan ganti rugi

3 Tahun

      sejak putusan pengadilan yang menetapkan pengampuan, atau

      sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, atau

      Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh PPKN/D

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Open Sponsorship