Resume Oleh : Naufal Abda Aizar
Dasar
Hukum
- Undang-Undang No. 17 Th.
2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang No. 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- Peraturan Pemerintah No.
38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain
- Peraturan Badan
Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian Negara Terhadap Bendahara
Pengertian
Kerugian Negara/Daerah
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang,
yang nyata dan pasti jumlahnya
sebagai akibat perbuatan melawan hukum
baik sengaja maupun lalai.
UNSUR-UNSUR Kerugian Negara
1. Kekurangan uang, surat berharga dan barang
2. Nyata dan pasti jumlahnya
3. Akibat dari perbuatan melawan hukum
4. Dilakukan karena sengaja atau lalai
Tujuan
Penyelesaiaan Kerugian Negara/Daerah
UU No. 1 Tahun 2004, Penjelasan Pasal 59 ayat (1):
Penyelesaian kerugian negara perlu segera dilakukan untuk mengembalikan
kekayaan negara yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan
tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya, dan para
pengelola keuangan pada khususnya.
- Mengembalikan
kekayaan negara
- Meningkatkan
disiplin
- Meningkatkan
tanggung jawab
Prinsip Umum Penyelesaian Kerugian Negara :
“Pemulihan Kekayaan Negara dengan segera melakukan penggantian
kerugian negara”
Penyelesaian piutang negara/daerah yang timbul
sebagai akibat hubungan keperdataan dapat dilakukan melalui perdamaian (Psl
36 UU 1/2004)
Prioritas pengembalian adalah pengembalian/pemulihan
kerugian negara/daerah
(Penjelasan Psl 37 PP 38/2016)
OPINI:
Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
•
TGR merupakan perbuatan hukum keuangan negara yang
dilakukan oleh pejabat berwenang untuk mengembalikan kerugian keuangan negara
di luar peradilan
•
TGR yang ditetapkan Menteri/Pimpinan Lembaga/BPK bukan
merupakan sanksi atau hukuman, melainkan sebagai pengganti kerugian
keuangan negara yang timbul akibat dari pengelolaan keuangan negara
(Prof Muh. Djaffar Saidi & Eka M Djafar : 2008)
Jenis
Kerugian Negara
Berdasarkan
subyeknya kerugian negara dibedakan dalam:
Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan |
Kerugian Negara Kekurangan Perbendaharaan |
-Dilakukan oleh (a) pegawai negeri bukan Bendahara; (b) pejabat lain, dan (c) pihak ketiga -TUNTUTAN GANTI RUGI (TGR) |
•
Dilakukan
oleh Bendahara •
TUNTUTAN
PERBENDAHARAAN |
Prosedur
Umum Penyelesaian Kerugian Negara
1.
Setiap kerugian negara wajib dilaporkan oleh atasan
langsung atau kepala kantor kepada Menteri/Pimpinan Lembaga & diberitahukan
kepada BPK selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah kerugian negara itu
diketahui
2.
Kepada Bendahara,
Pegawai Negeri bukan Bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata
melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya segera dimintakan surat pernyataan
kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung
jawabnya & bersedia mengganti kerugian negara dimaksud
3.
Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak
mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara,
Menteri/Pimpinan lembaga segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara
(SKP2KS) kepada yang
bersangkutan
TPKN menurut PP 38/2016
PP 38/2016
TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian
Negara/Daerah dengan wewenang dan tugas:
- menyusun
kronologis terjadinya Kerugian Negara/Daerah;
- mengumpulkan
bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara/Daerah;
- menghitung
jumlah Kerugian Negara/Daerah;
- menginventarisasi
harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang
dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah; dan - melaporkan
hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
KERUGIAN NEGARA BUKAN BENDAHARA: TUNTUTAN GANTI RUGI
(TGR)
Pengertian
TGR :
Suatu proses tuntutan yang dilakukan
terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah
(PP 38/2016)
Suatu proses tuntutan yang dilakukan
terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah
(PMK 218/2017)
Subyek TGR:
Pejabat lain dan pegawai negeri bukan
bendahara (termasuk CPNS).
Obyek TGR:
uang, surat berharga, barang.
Proses TGR
- Kepala satker Membuat
BAP. Apabila terbukti melawan hukum sengaja maupun lalai, kepala satker
mengupayakan
penyelesaian secara damai melalui SKTJM dengan jatuh tempo max. 24 bulan.
- Membuat laporan ke
kepala K/L disertai dokumen pendukungnya, tembusan kepada BPK.
- Menatausahakan piutang
TGR dan menyajikannya dalam Laporan Keuangan.
- BPK akan mengawasi
penyelesaian TGR.
KERUGIAN NEGARA OLEH BENDAHARA:
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN (TP)
Pengertian
Bendahara adalah setiap orang yang diberi
tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan
uang atau surat berharga atau barang negara/daerah. (UU 1/2004)
Tuntutan Perbendaharaan (TP) adalah proses penentuan
pengembalian kekurangan perbendaharaan (comptable tekort) terhadap PNS selaku
Bendaharawan (uang/barang) yang karena kesalahan/kelalaian, langsung
maupun tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi negara atas kepengurusan
perbendaharaan negara yang dipercayakan kepadanya.
Proses Secara Umum:
- BPK
menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban
bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada
kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan
negara/daerah. Surat keputusan dimaksud
diterbitkan apabila belum ada
penyelesaian yang dilakukan sesuai dengan tata cara penyelesaian ganti
kerugian negara yang ditetapkan oleh BPK.
- Bendahara
dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14
hari kerja setelah menerima surat keputusan tsb.
- Apabila
bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan dirinya ditolak, BPK menetapkan surat
keputusan pembebanan penggantian
kerugian negara/daerah kepada bendahara
bersangkutan. Pembelaan diri ditolak oleh BPK apabila
bendahara tidak dapat membuktikan bahwa
dirinya bebas dari kesalahan,
kelalaian, atau kealpaan.
Mekanisme Penyelesaian Tuntutan
Perbendaharaan (TP)
Sumber Informasi: KERUGIAN NEGARA
BUKAN BENDAHARA (TGR)
INFORMASI
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan
oleh atasan langsung
b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
d. laporan tertulis yang bersangkutan
e. informasi tertulis dari masyarakat secara
bertanggung jawab
f. perhitungan ex officio*)
Perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang
ditetapkan, atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang
menjadi tanggungjawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
yang berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia
g. pelapor secara tertulis
Sumber Informasi: KERUGIAN NEGARA
BENDAHARA (TP)
- Pemeriksaan
BPK
- Pengawasan
BPKP
- Pengawasan
Itjen Kemenkeu
- Pemantaun
pengendalian intern oleh Unit Kepatuhan Internal Eselon I
- Pengawasan
dan/atau pemberitahuan atas langsung Bendahara atau Kepala Kantor/Satker
- Perhitungan
Ex-Officio
(Pasal 3 PerKa BPK No. 3/2007
Keterangan:
- Perhitungan
Ex-Officio adalah perhitungan yang dibuat oleh orang lain (bukan
bendahara ybs), yaitu pejabat yang ditunjuk oleh Menkeu c.q. Kepala Kantor/Satker
setempat.
Sanksi lain atas Pelaku Kerugian
Negara
Pihak
Yang Merugikan |
Dapat
dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi
pidana |
Putusan
pidana tidak
membebaskan dari Tuntutan
Ganti Kerugian |
Sanksi Administrasi (UU 17 Tahun
2003)
- Menteri/pimpinan
lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota
yang terbukti melakukan
penyimpangan kebijakan yang
telah ditetapkan dalam undang-undang
tentang APBN diancam dengan
pidana penjara dan denda sesuai
dengan ketentuan undang-undang.
- Pimpinan Unit Organisasi
Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti
melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam
undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan
pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Presiden memberi sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan undang-undang kepada pegawai negeri serta pihak-pihak lain
yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini.
Sanksi Lainnya:
Administratif dan Pidana
UU No. 1/2004
Bendahara, pegawai negeri bukan
bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan
untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi
administratif dan/atau
sanksi pidana (Psl ayat 1)
PP 38/2016
- Pihak
Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian
Negara/Daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
(Psl 52)
- Sanksi
administratif dapat berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari
jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan (Psl 6)
Perka BPK 3/2007 Psl 38
- Sanksi administrasi
dan/atau sanksi pidana dapat dikenakan kepada Bendahara yang ditetapkan
kewajiban penggantian kerugian negara.
- Atasan langsung atau
kepala satker tidak melaksanakan kewajiban dalam penyelesai kerugian
negara yang terjadi (melaporkan ke BPK) dapat dikenai sanksi sesuai
ketentuan.
Sanksi Administratif
- Hukuman
yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil dan/atau Calon Pegawai Negeri
Sipil karena melanggar peraturan perundangan yaitu PP 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pengganti PP 30 tahun
1980 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.
- Dasar
hukum:
1. UU Nomor 17
2003 Pasal 34 ayat 3
2. UU Nomor 1
2004 Pasal 64
3. PP 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil
Ketentuan dan Bentuk Sanksi
Administratif
q PNS yang
tidak menaati ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.
(Pasal 5 PP 53/2010)
q Dengan tidak
mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang
melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. (Pasal 6 PP 53/2010)
Penjatuhan hukuman disiplin oleh
pejabat yang berwenang menghukum.
Tingkat hukuman disiplin terdiri dari
:
a. hukuman
disiplin ringan;
b. hukuman
disiplin sedang; dan
c. hukuman
disiplin berat.
Kadaluarsa
Kerugian Negara
5 Tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara/ Daerah
8 Tahun sejak terjadinya Kerugian Negara/Daerah
tidak dilakukan penuntutan ganti rugi
3 Tahun
•
sejak putusan pengadilan yang menetapkan pengampuan, atau
•
sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, atau
•
Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh PPKN/D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar