Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (PPTKN) - Edu-Aldaar

Edu-Aldaar

reWrite your life

Translate

Post Top Ad

Open Sponsorship

Senin, 21 September 2020

Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (PPTKN)

 Resume oleh : Naufal Abda Aizar


DASAR HUKUM

      UUD 1945 Amandemen 4 Pasal 23e, 23f, dan 23g

      UU 17 Tahun 2003 ttg Keuangan Negara

      UU  1 Tahun 2004 ttg Perbendaharaan Negara

      UU  15 Tahun 2004 ttg PPTKN

      UU 15 Tahun 2006 ttg Badan Pemeriksa Keuangan

      Peraturan Kepala BPK No. 1 Th. 2017 Standar Pemeriksaan Keu Negara

DEFINISI (Pasal 1 UU 15/2004)

       Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

       Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban

       Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

       Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Maksud Pemeriksaan

       Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah & mewujudkan aparatur yang profesional, bersih & bertanggung jawab

       Memberantas penyalahgunaan wewenang & praktek KKN

       Menegakkan peraturan yang berlaku

       Mengamankan keuangan negara

LINGKUP PEMERIKSAAN

q  Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara.

q  BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

q  Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

q  Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan Undang-Undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.

q  Pemeriksaan sebagaimana dimaksud terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

q  Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan.

q  Standar pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomi oleh BPK dan/atau pemeriksa

q  Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud disusun oleh BPK, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.

Pemeriksaan Keuangan Negara

1.       Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Negara

2.       Pemeriksaan atas Tanggung Jawab Keuangan Negara

JENIS PEMERIKSAAN

PEMERIKSAAN KEUANGAN=Pemeriksaan atas laporan keuangan

PEMERIKSAAN KINERJA= Pemeriksaan atas aspekekonomi, efisiensi, dan efektivitas

PEMERIKSAAN DGN TUJUAN TERTENTU= Pemeriksaan yg tidak termasuk atas Pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja

LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH

       Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah selama suatu periode.

       Laporan keuangan disusun untuk memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD

       Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah è identik dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD

Penyusunan Laporan Keuangan

       Siapa yang wajib menyusun Laporan Keuangan ?

èSetiap Entitas/Satker yang mengelola anggaran baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah

       Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) merupakan Pedoman yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan

Komponen LK
(SAP berbasis Akrual – PP 71/2010)

       LK yang disusun oleh K/L/Satker:

1)      Laporan Realisasi Anggaran (LRA);

2)      Laporan Operasiona (LO)l;

3)      Neraca;

4)      Laporan Perubahan Ekuitas

5)      Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

       LK Konsolidasian (LKPP-Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) :

1)      Laporan Realisasi Anggaran (LRA);

2)      Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL)

3)      Laporan Operasional (LO);

4)      Neraca;

5)      Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)

6)      Laporan Arus Kas (LAK)

7)      Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Alur Penyusunan Laporan Keuangan di Pemerintah Pusat dan Penyampaiannya ke DPR

 



 

Jadual Penyampaian Laporan Keuangan

       Laporan keuangan tingkat K/L (LK-KL) disampaikan ke Menteri Keuangan (untuk dikonsolidasikan menjadi LKPP) paling lambat 2 bulan setelah Tahun Anggaran (TA) berakhir.

       Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) disampaikan ke BPK (untuk diaudit) paling lambat 3 bulan setelah TA berakhir

       BPK menyampaikan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan paling lambat 5 bulan setelah TA berakhir

       Presiden menyampaikan RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN ke DPR paling lambat 6 bulan setelah TA berakhir



HASIL PEMERIKSAAN

       Penyusunan LHP  setelah pemeriksaan selesai dilakukan

       Pemeriksa dapat menyusun laporan interim pemeriksaan, bilamana diperlukan

Pemeriksaan Keuangan= Opini

Pemeriksaan Kinerja= Kesimpulan Rekomendasi

Pemeriksaan TujuanTertentu= Kesimpulan

Opini Audit

                Opini audit adalah pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan.

kriteria:

ü  Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah

ü  Kecukupan pengungkapan

ü  Kepatuhan terhadap peraturan perundangan

ü  Efektivitas sistem pengendalian intern

Jenis Opini Audit

q  Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)

q  Wajar dengan pengecualian (qualified opinion)

q  Tidak wajar (adverse opinion)

q  Menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)

Temuan

 

Kesimpulan

 

Rekomendasi

 

Temuan positif

      Hasil yang dicapai melebihi taget kinerja

      Dapat dijadikan contoh bagi unit kerja lain

Temuan negatif:

      Ketidaktaatan pada peraturan

      Inefisiensi

      Ketidakefektifan

      kesalahan

 

       Penafsiran logis mengenai hal pokok/informasi hal pokok yang didasarkan atas hasil pengujian bukti dan bukan sekedar ringkasan temuan.

       Dalam Pemeriksaan Kinerja: kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta menjadi dasar memberikan rekomendasi untuk memperbaiki.

       Dalam PDTT: pernyataan keyakinan hasil analisa logis untuk menjawab tujuan pemeriksaan dengan didukung bukti yang tepat/sesuai.

 

  • Saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya
  • Ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang
  • Untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan

 

 

Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

       Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP

       Pejabat perlu memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima

       BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut LHP

       Pejabat yang tidak melaksanakan tindak lanjut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian

       BPK memberitahukan hasil pemanatauan tindak lanjut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Open Sponsorship