Resume oleh : Naufal Abda Aizar
DASAR HUKUM
–
UUD 1945
Amandemen 4 Pasal 23e, 23f, dan 23g
–
UU 17
Tahun 2003 ttg Keuangan Negara
–
UU 1 Tahun 2004 ttg Perbendaharaan Negara
–
UU 15 Tahun 2004 ttg PPTKN
–
UU 15
Tahun 2006 ttg Badan Pemeriksa Keuangan
–
Peraturan
Kepala BPK No. 1 Th. 2017 Standar Pemeriksaan Keu Negara
DEFINISI (Pasal 1 UU 15/2004)
•
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang
dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar
pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan
informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
•
Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai
dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban
•
Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan
negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan
•
Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Maksud
Pemeriksaan
•
Meningkatkan
kinerja aparatur pemerintah & mewujudkan aparatur yang profesional, bersih
& bertanggung jawab
•
Memberantas
penyalahgunaan wewenang & praktek KKN
•
Menegakkan
peraturan yang berlaku
•
Mengamankan
keuangan negara
LINGKUP PEMERIKSAAN
q
Pemeriksaan keuangan negara
meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas
tanggung jawab keuangan negara.
q
BPK melaksanakan pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
q
Pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur
keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara.
q
Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan
oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan Undang-Undang, laporan hasil
pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
q
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu.
q
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan.
q
Standar pemeriksaan adalah patokan
untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan
yang wajib dipedomi oleh BPK dan/atau pemeriksa
q
Standar pemeriksaan sebagaimana
dimaksud disusun oleh BPK, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.
Pemeriksaan Keuangan
Negara
1.
Pemeriksaan
atas Pengelolaan Keuangan Negara
2.
Pemeriksaan
atas Tanggung Jawab Keuangan Negara
JENIS PEMERIKSAAN
PEMERIKSAAN KEUANGAN=Pemeriksaan atas laporan
keuangan
PEMERIKSAAN KINERJA= Pemeriksaan atas aspekekonomi,
efisiensi, dan efektivitas
PEMERIKSAAN DGN TUJUAN
TERTENTU= Pemeriksaan yg tidak termasuk atas Pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
•
Laporan
Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah
selama suatu periode.
•
Laporan
keuangan disusun untuk memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD
•
Pertanggungjawaban
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah è identik dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD
Penyusunan Laporan Keuangan
•
Siapa yang
wajib menyusun Laporan Keuangan ?
èSetiap
Entitas/Satker yang mengelola anggaran baik di lingkungan pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah
•
Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) merupakan Pedoman yang digunakan untuk penyusunan
dan penyajian laporan keuangan
Komponen LK
(SAP berbasis Akrual – PP 71/2010)
•
LK yang
disusun oleh K/L/Satker:
1)
Laporan
Realisasi Anggaran (LRA);
2)
Laporan
Operasiona (LO)l;
3)
Neraca;
4)
Laporan
Perubahan Ekuitas
5)
Catatan
atas Laporan Keuangan (CaLK)
•
LK
Konsolidasian (LKPP-Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) :
1)
Laporan
Realisasi Anggaran (LRA);
2)
Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL)
3)
Laporan
Operasional (LO);
4)
Neraca;
5)
Laporan
Perubahan Ekuitas (LPE)
6)
Laporan
Arus Kas (LAK)
7)
Catatan
atas Laporan Keuangan (CaLK)
Alur Penyusunan Laporan Keuangan di
Pemerintah Pusat dan Penyampaiannya ke DPR
Jadual Penyampaian Laporan Keuangan
•
Laporan
keuangan tingkat K/L (LK-KL) disampaikan ke Menteri Keuangan (untuk
dikonsolidasikan menjadi LKPP) paling lambat 2 bulan setelah Tahun Anggaran
(TA) berakhir.
•
Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) disampaikan ke BPK (untuk diaudit) paling
lambat 3 bulan setelah TA berakhir
•
BPK
menyampaikan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan paling lambat 5 bulan setelah
TA berakhir
•
Presiden
menyampaikan RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN ke DPR paling lambat 6
bulan setelah TA berakhir
HASIL PEMERIKSAAN
•
Penyusunan
LHP setelah pemeriksaan selesai
dilakukan
•
Pemeriksa
dapat menyusun laporan interim pemeriksaan, bilamana diperlukan
Pemeriksaan Keuangan= Opini
Pemeriksaan Kinerja= Kesimpulan Rekomendasi
Pemeriksaan TujuanTertentu=
Kesimpulan
Opini Audit
Opini audit adalah pernyataan
profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan.
kriteria:
ü
Kesesuaian
dengan standar akuntansi pemerintah
ü
Kecukupan
pengungkapan
ü
Kepatuhan
terhadap peraturan perundangan
ü
Efektivitas
sistem pengendalian intern
Jenis Opini Audit
q
Wajar
tanpa pengecualian (unqualified opinion)
q
Wajar
dengan pengecualian (qualified opinion)
q
Tidak
wajar (adverse opinion)
q
Menolak
memberikan opini (disclaimer of opinion)
Temuan |
Kesimpulan |
Rekomendasi |
Temuan positif – Hasil yang dicapai melebihi taget kinerja – Dapat dijadikan contoh bagi unit kerja lain Temuan negatif: – Ketidaktaatan pada peraturan – Inefisiensi – Ketidakefektifan – kesalahan |
• Penafsiran logis mengenai hal pokok/informasi hal pokok yang
didasarkan atas hasil pengujian bukti dan bukan sekedar ringkasan temuan. • Dalam Pemeriksaan Kinerja: kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi
dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta menjadi dasar
memberikan rekomendasi untuk memperbaiki. • Dalam PDTT: pernyataan keyakinan hasil analisa logis
untuk menjawab tujuan pemeriksaan dengan didukung bukti yang tepat/sesuai. |
|
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
•
Pejabat
wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP
•
Pejabat
perlu memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas
rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima
•
BPK
memantau pelaksanaan tindak lanjut LHP
•
Pejabat
yang tidak melaksanakan tindak lanjut dikenai sanksi administratif sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian
•
BPK
memberitahukan hasil pemanatauan tindak lanjut kepada lembaga perwakilan dalam
hasil pemeriksaan semester
Tidak ada komentar:
Posting Komentar