Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) - Edu-Aldaar

Edu-Aldaar

reWrite your life

Translate

Post Top Ad

Open Sponsorship

Senin, 21 September 2020

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

 Resume Oleh : Naufal Abda Aizar


Konsepsi Dasar SPI dan SPIP

                Sistem Pengedalian Intern (SPI) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan   

   (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 1)

LATAR BELAKANG DIBUTUHKANNYA SPIP

                Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Memenuhi ketentuan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 12 yang menyatakan bahwa “Dalam rangka pemeriksaan keuangan dan/atau kinerja, pemeriksa melakukan pengujian dan penilaian atas pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern pemerintah”.

Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Menteri/ Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota WAJIB melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan

TUJUAN SPIP

Untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya :

a)       Efektivitas dan Efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan  pemerintahan negara

b)       Keandalan Laporan Keuangan

c)        Pengamanan aset negara

d)       Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

UNSUR SPIP



Keterbatasan SPIP

v  Praktek kolusi sehingga Sistem Pengendalian Intern tidak efektif; 

v  Pimpinan Instansi Pemerintah mengabaikan pentingnya Sistem Pengendalian Intern;

v  Human error; pengambilan keputusan yg tidak tepat mengakibatkan kegagalan pengendalian (kegagalan personal)

Hambatan Penerapan SPIP

  • Persepsi pimpinan Instansi Pemerintah dan auditor atau evaluator terhadap pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern tidak mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang memadai;
  • Budaya sungkan yang masih kental (ewuh pakewuh).
  • Kualifikasi SDM yang kurang memadai

Penguatan SPIP

1.      Terdapat kesadaran dan kepedulian di seluruh tingkatan jajaran manajemen dan staff

2.      Terdapat kesamaan persepsi atas tanggungjawab efektivitas SPIP

3.      Terdapat SPIP yang sesuai dengan kebutuhan organisasi

4.      Pengembangan SPIP secara berkesinambungan

5.       

PENGAWASAN

PENGERTIAN & TUJUAN PENGAWASAN

  • Pengawasan adalah proses kegiatan pimpinan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan tugas-tugas organisasi akan dan telah terlaksana dengan baik sesuai dengan kebijaksanaan, instruksi, rencana dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan yang berlaku
  • Pengawasan sebagai fungsi manajemen sepenuhnya adalah tanggung jawab setiap pimpinan pada tingkat manapun
  • Hakikat/Tujuan pengawasan adalah mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas organisasi

                (LAN RI)

JENIS-JENIS PENGAWASAN (BERDASARKAN PELAKUNYA)

1. Eksternal dilakukan oleh APIP

2. Internal dilakukan oleh DPR;BPK;MASYARAKAT

Teknik pengawasan

Pada dasarnya pengawasan sebagai bagian integral dari pengendalian dilakukan melalui berbagai teknik, yaitu :

q  Pemeriksaan (audit),

q  Inspeksi,

q  Supervisi,

q  Pemantauan (monitoring), dan

q  Verifikasi.


PEMBINAAN PENYELENGGARAAN SPIP

  1. Penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP
  2. Sosialisasi SPIP
  3. Pendidikan & pelatihan SPIP
  4. Pembimbingan & konsultansi SPIP
  5. Peningkatan kompetensi auditor APIP

                                                                                           (PP 60/2008, Ps. 59 ayat (1)

Dilakukan oleh :

BPKP

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Open Sponsorship