Resume Oleh : Naufal Abda Aizar
Konsepsi Dasar SPI dan SPIP
Sistem
Pengedalian Intern (SPI) adalah proses yang integral pada tindakan dan
kegiatan yang dilakukan secara
terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui
kegiatan yang efektif dan
efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
(PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 1)
LATAR BELAKANG DIBUTUHKANNYA SPIP
Dalam rangka meningkatkan kinerja,
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku
Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di
lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Memenuhi ketentuan UU No 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 12 yang
menyatakan bahwa “Dalam rangka pemeriksaan keuangan dan/atau kinerja, pemeriksa
melakukan pengujian dan penilaian atas pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern
pemerintah”.
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara
yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Menteri/ Pimpinan Lembaga,
Gubernur dan Bupati/Walikota WAJIB melakukan pengendalian atas penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan
TUJUAN SPIP
Untuk
memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya :
a)
Efektivitas dan Efisiensi
pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara
b)
Keandalan Laporan
Keuangan
c)
Pengamanan aset negara
d)
Ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan.
UNSUR SPIP
Keterbatasan SPIP
v
Praktek kolusi
sehingga Sistem Pengendalian Intern tidak efektif;
v
Pimpinan Instansi Pemerintah mengabaikan pentingnya Sistem Pengendalian
Intern;
v
Human error; pengambilan keputusan yg tidak tepat
mengakibatkan kegagalan pengendalian (kegagalan personal)
Hambatan Penerapan SPIP
- Persepsi pimpinan Instansi Pemerintah dan auditor
atau evaluator terhadap pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern tidak
mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang memadai;
- Budaya sungkan yang masih kental (ewuh pakewuh).
- Kualifikasi SDM yang kurang memadai
Penguatan SPIP
1.
Terdapat kesadaran dan kepedulian
di seluruh tingkatan jajaran manajemen dan staff
2.
Terdapat kesamaan persepsi atas
tanggungjawab efektivitas SPIP
3.
Terdapat SPIP yang sesuai dengan
kebutuhan organisasi
4.
Pengembangan SPIP secara berkesinambungan
5.
PENGAWASAN
PENGERTIAN & TUJUAN PENGAWASAN
- Pengawasan adalah proses kegiatan pimpinan untuk memastikan dan
menjamin bahwa tujuan dan tugas-tugas organisasi akan dan telah terlaksana
dengan baik sesuai dengan kebijaksanaan, instruksi, rencana dan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan yang berlaku
- Pengawasan sebagai fungsi manajemen sepenuhnya adalah tanggung
jawab setiap pimpinan pada tingkat manapun
- Hakikat/Tujuan pengawasan adalah mencegah sedini mungkin
terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan
dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas
organisasi
(LAN
RI)
JENIS-JENIS PENGAWASAN (BERDASARKAN
PELAKUNYA)
1. Eksternal dilakukan oleh APIP
2. Internal dilakukan oleh DPR;BPK;MASYARAKAT
Teknik pengawasan
Pada dasarnya pengawasan sebagai bagian
integral dari pengendalian dilakukan melalui berbagai teknik, yaitu :
q
Pemeriksaan (audit),
q
Inspeksi,
q
Supervisi,
q
Pemantauan (monitoring), dan
q
Verifikasi.
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN SPIP
- Penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan
SPIP
- Sosialisasi SPIP
- Pendidikan & pelatihan SPIP
- Pembimbingan & konsultansi SPIP
- Peningkatan kompetensi auditor APIP
(PP 60/2008, Ps. 59 ayat (1)
Dilakukan oleh :
BPKP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar