PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - Edu-Aldaar

Edu-Aldaar

reWrite your life

Translate

Post Top Ad

Open Sponsorship

Senin, 21 September 2020

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

resume oleh : Naufal Abda Aizar

Dasar Hukum

 

         UU 22/1999 ttg Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diganti dengan UU 32/2004 dan terakhir dengan UU 23/2014

         UU 25/1999 ttg Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana telah diganti dengan UU 33/2004

         Paket UU di Bidang Keuangan Negara ( UU 17/2003, UU 1/2004, UU 15/2004)

         PP 105/2000 ttg Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah sebagaimana telah diganti dengan PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan terakhir dengan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

         PP 58/2005 sebagaimana telah diganti dengan PP 12/2019 merupakan OMNIBUS REGULATION Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Pengertian & Ruang Lingkup Keuangan Daerah

 

Keuangan Daerah Adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

 

 

 

 

Ruang Lingkup

         Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman

         Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah dan Membayar Tagihan Pihak Ketiga

         Penerimaan Daerah

         Pengeluaran Daerah

         Kekayaan daerah yang dikelola oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan

         kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan/atau kepentingan umum

 

Pengertian, Siklus, & Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah

 

Pengertian Pengelolaan Keuanan Daerah

Adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah .

 

Siklus Keuanagan Daerah

a.    Pengelolaan Keuangan Daerah pada intinya (dalam arti sempit) adalah pengelolaan APBD, sehingga Siklus PKD pada dasarnya menggambarkan Siklus APBD

b.    Siklus APBD diawali dari Tahap Perencanaan dan Penganggaran, dilanjutkan dengan Tahap Pelaksanaan dan diakhiri dengan Tahap Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

c.    Berapa lamakah 1 siklus APBD ? 1 siklus APBD memakan waktu sekitar 2,5 tahun:

-       1 tahun tahap perencanaan dan penganggaran (tahun sebelumnya)

-       1 tahun (1 Jan sd 31 Des tahun berjalan) tahap pelaksanaan APBD

-       6 bulan (Jan sd Juni tahun berikutnya) tahap pelaporan dan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

 

Azas Umum Pengelolaan Keuangan Negara

         Taat pada peraturan perundang-undangan

         Efektif & efisien

         Ekonomis

         Transparan

         Bertanggung jawab

         Berkeadilan

         Kepatutan dan manfaat untuk masyakarat 

 


PENGELOLA KEUANGAN DAERAH

 

 

 

 

 

 

 

 

 Pengertian, Azas Umum , Struktur & Isi APBD, Alokasi APBD ke SKPD dan PPKD

 

Pengertian APBD

adalah keuangan tahunan Daerah yang diterencana tapkan dengan peraturan daerah.

Asas Umum APBD

a)    APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.

b)    Penyusunan APBD berpedoman kepada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

c)    APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

d)    APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

e)    Semua peneriman daerah dan pengeluaran daerah dalam bentuk uang dianggarkan di dalam APBD

f)     Penerimaan daerah terdiri atas pendapatan dan penerimaan pembiayaan

g)    Pengeluaran daerah terdiri atas belanja dan pengeluaran pembiayaan daerah

h)   Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan

i)     Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup

j)      Seluruh Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD.

k)    Satuan hitung dalam APBD adalah mata uang rupiah.

l)     APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara.

 

Struktur APBD

Pendapatan Daerah

Pendapatan asli daerah

         Pajak Daerah;

         Retribusi Daerah;

         Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan;

         Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

Pendapatan Transfer

         Transfer Pemerintah Pusat

         Dana Perimbangan

         Dana Insentif Daerah;

         Dana Otonomi Khusus;

         Dana Keistimewaan;

         Dana Desa

         Transfer Antar-Daerah

         Pendapatan Bagi Hasil;

         Bantuan Keuangan

 

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah

         Hibah

         Dana Darurat;

         Lain-lain pendapatan sesuai PUU

 

Klasifikasi Belanja Daerah

a)    Belanja Operasi

merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek

a)    Belanja Modal

merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.

a)    Belanja Tidak Terduga

merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

a)    Belanja Transfer

merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa.

 

Belanja Daerah

Belanja Operasi

         Belanja Pegawai;

         Belanja Barang dan Jasa;

         Belanja Bunga;

         Belanja Subsidi;

         Belanja Hibah; dan

         Belanja Bantuan Sosial

Belanja Modal

         Belanja Tanah;

         Belanja Peralatan dan Mesin;

         Belanja Bangunan dan Gedung;

         Belanja Jalan;

         Belanja Irigasi dan Jaringan;

         Belanja Aset Tetap lainnya

         Belanja Aset lainnya

Belanja Transfer

         Belanja Bagi Hasil;

         Belanja Bantuan Keuangan

Bekanja Darurat

-

-

SILPA vs SiLPA

 

  SILPA (dengan i besar) adalah sisa lebih perhitungan anggaran akhir tahun.

  SILPA (dengan i besar) selanjutnya akan menjadi silpa awal tahun anggaran berikutnya, yang ditulis dengan SiLPA (dengan i kecil)

  SiLPA (dengan i kecil) selanjutnya akan dimasukan seluruhnya sebagai Penerimaan Pembiayaan APBD tahun anggaran berjalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Open Sponsorship