resume oleh : Naufal Abda Aizar
Dasar Hukum
•
UU 22/1999 ttg Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diganti
dengan UU 32/2004 dan terakhir dengan UU 23/2014
•
UU 25/1999 ttg Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah sebagaimana telah diganti dengan UU 33/2004
•
Paket UU di Bidang Keuangan Negara ( UU 17/2003, UU 1/2004,
UU 15/2004)
•
PP 105/2000 ttg Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Daerah sebagaimana telah diganti dengan PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan terakhir dengan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
•
PP 58/2005 sebagaimana telah diganti dengan PP 12/2019
merupakan OMNIBUS REGULATION Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengertian & Ruang Lingkup
Keuangan Daerah
Keuangan
Daerah Adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk
didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
daerah tersebut.
Ruang Lingkup
•
Hak daerah untuk memungut pajak
daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman
•
Kewajiban daerah untuk
menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah dan Membayar Tagihan Pihak Ketiga
•
Penerimaan Daerah
•
Pengeluaran Daerah
•
Kekayaan daerah yang dikelola oleh
pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang
dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan
•
kekayaan pihak lain yang dikuasai
oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah
dan/atau kepentingan umum
Pengertian, Siklus, & Azas
Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengertian Pengelolaan Keuanan Daerah
Adalah keseluruhan
kegiatan yang meliputi perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah .
Siklus Keuanagan Daerah
a.
Pengelolaan Keuangan Daerah pada intinya (dalam arti sempit)
adalah pengelolaan APBD, sehingga Siklus PKD pada dasarnya menggambarkan Siklus
APBD
b.
Siklus APBD diawali dari Tahap Perencanaan dan Penganggaran,
dilanjutkan dengan Tahap Pelaksanaan dan diakhiri dengan Tahap Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
c.
Berapa lamakah 1 siklus APBD ? 1 siklus APBD memakan waktu
sekitar 2,5 tahun:
- 1 tahun tahap perencanaan
dan penganggaran (tahun sebelumnya)
- 1 tahun (1 Jan sd 31 Des
tahun berjalan) tahap pelaksanaan APBD
- 6 bulan (Jan sd Juni tahun
berikutnya) tahap pelaporan dan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Azas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
•
Taat pada peraturan
perundang-undangan
•
Efektif & efisien
•
Ekonomis
•
Transparan
•
Bertanggung jawab
•
Berkeadilan
• Kepatutan dan manfaat untuk masyakarat
PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Pengertian APBD
adalah keuangan tahunan Daerah yang diterencana tapkan dengan peraturan daerah.
Asas
Umum APBD
a)
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
b)
Penyusunan APBD berpedoman kepada Kebijakan Umum Anggaran
(KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan berpedoman pada
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
c)
APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
d)
APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
e)
Semua peneriman daerah dan pengeluaran
daerah dalam bentuk uang dianggarkan di dalam APBD
f)
Penerimaan daerah terdiri atas
pendapatan dan penerimaan pembiayaan
g)
Pengeluaran daerah terdiri atas belanja
dan pengeluaran pembiayaan daerah
h)
Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan
rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk
setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan
i)
Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan
rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas
Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup
j)
Seluruh Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dianggarkan
secara bruto dalam APBD.
k)
Satuan hitung dalam APBD adalah mata uang rupiah.
l)
APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1
(satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara.
Struktur APBD
Pendapatan
Daerah
Pendapatan
asli daerah
•
Pajak Daerah;
•
Retribusi Daerah;
•
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan;
•
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Pendapatan
Transfer
•
Transfer Pemerintah Pusat
•
Dana Perimbangan
•
Dana Insentif Daerah;
•
Dana Otonomi Khusus;
•
Dana Keistimewaan;
•
Dana Desa
•
Transfer Antar-Daerah
•
Pendapatan Bagi Hasil;
•
Bantuan Keuangan
Lain-lain
Pendapatan Daerah yang Sah
•
Hibah
•
Dana Darurat;
•
Lain-lain pendapatan sesuai PUU
Klasifikasi
Belanja Daerah
a) Belanja Operasi
merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan
sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek
a) Belanja Modal
merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset
tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode
akuntansi.
a) Belanja Tidak Terduga
merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk
keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi
sebelumnya.
a) Belanja Transfer
merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah
kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada
pemerintah desa.
Belanja Daerah
Belanja
Operasi
•
Belanja Pegawai;
•
Belanja Barang dan Jasa;
•
Belanja Bunga;
•
Belanja Subsidi;
•
Belanja Hibah; dan
•
Belanja Bantuan Sosial
Belanja
Modal
•
Belanja Tanah;
•
Belanja Peralatan dan Mesin;
•
Belanja Bangunan dan Gedung;
•
Belanja Jalan;
•
Belanja Irigasi dan Jaringan;
•
Belanja Aset Tetap lainnya
•
Belanja Aset lainnya
Belanja
Transfer
•
Belanja Bagi Hasil;
•
Belanja Bantuan Keuangan
Bekanja
Darurat
-
-
SILPA
vs SiLPA
SILPA (dengan i besar)
adalah sisa lebih perhitungan anggaran akhir
tahun.
SILPA (dengan i besar)
selanjutnya akan menjadi silpa awal
tahun anggaran berikutnya,
yang ditulis dengan SiLPA (dengan i kecil)
SiLPA (dengan i kecil)
selanjutnya akan dimasukan seluruhnya sebagai Penerimaan Pembiayaan APBD tahun
anggaran berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar