A. Pembagian Kewenangan Antara Pusat dan Daerah
Dasar hukum desentralisasi:
Pasal 18, Bab VI UUD 1945:
Negara Kesatuan RI dibagi atas daerah provinsi & daerah
provinsi dibagi atas kab & kota, masing-masing
mempunyai pemda. Pemerintah provinsi, kabupaten,& kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Asas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan di Daerah:
1. Desentralisasi
Penyerahan Urusan Pemerintahan
oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
2. Dekonsentrasi
Pelimpahan sebagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau
kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan
pemerintahan umum.
3. Tugas Pembantuan
Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom
untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah
kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah provinsi.
Klasifikasi Urusan
Pemerintahan
1. Urusan Pemerintahan Absolut
Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. (pertahanan, keamanan, agama, yustisi, politik luar negeri, moneter fiskal)
2. Urusan Pemerintahan Konkuren
Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.
3. Urusan Pemerintahan Umum
Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
B.
Hubungan
Keuangan Antara Pusat dan Daerah
HKPD dalam UU 17/2003
1)
Pemerintah
Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan UU perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2)
Pemerintah Pusat dapat memberikan
pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya.
3)
Pemberian pinjaman dan/atau hibah
dilakukan setelah
mendapat persetujuan DPR.
4)
Pemerintah Daerah dapat memberikan
pinjaman kepada/menerima pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan DPRD.
HKPD dalam UU 23/2014
1)
Pemerintah Pusat memiliki hubungan
keuangan dengan Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
diserahkan dan/atau ditugaskan kepada Daerah.
2)
Hubungan keuangan dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan (ayat 1) kepada Daerah
meliputi:
- pemberian sumber penerimaan Daerah berupa pajak daerah dan
retribusi daerah;
- pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara Pempus dan Pemda;
- pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk Pemerintahan
Daerah tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang; dan
- pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif
(fiskal).
3)
Hubungan keuangan dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Daerah (ayat 1) disertai
dengan pendanaan sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan sebagai
pelaksanaan dari Tugas Pembantuan.
HKPD dalam UU 33/2004
1)
Pendapatan
Asli Daerah bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk
mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi Daerah sebagai
perwujudan Desentralisasi.
2)
Dana
Perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah dan
Pemerintahan Daerah dan antar-Pemerintah Daerah.
3)
Pinjaman
Daerah bertujuan memperoleh sumber pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan
urusan Pemerintahan Daerah.
4)
Lain-lain
Pendapatan bertujuan memberi peluang kepada Daerah untuk memperoleh pendapatan
selain PAD, dana perimbangan, dan pinjaman daerah.
Struktur Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa
C.
TRANSFER KE DAERAH DAN DANA
DESA (TKDD)
1.
Dana Perimbangan
Merupakan dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai
kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Perimbangan
dapat diperinci menjadi:
Dana Bagi Hasil
(DBH)
Yaitu dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka
persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
Dana Alokasi Umum
(DAU)
Yaitu dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi.
Dana Alokasi Khusus
(DAK)
Yaitu dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang
merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2.
Dana Insentif Daerah (DID)
Yaitu dana yang dialokasikan dalam APBN kepada
daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan
penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.
3.
Dana Otonomi Khusus (Otsus)
Merupakan dana yang
dialokasikan dalam APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu
daerah.
4.
Dana Keistimewaan D.I.
Yogyakarta
Adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogakarta, sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY: Sejak tahun 2015 alokasinya digunakan untuk empat bidang kewenangan, yaitu: (1) kelembagaan Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta; (2) kebudayaan; (3) pertahanan; dan (4) tata ruang.
5.
Dana Desa
Adalah dana yang
bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar