HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH - Edu-Aldaar

Edu-Aldaar

reWrite your life

Translate

Post Top Ad

Open Sponsorship

Senin, 21 September 2020

HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

oleh : Naufal Abda Aizar

 

A.   Pembagian Kewenangan Antara Pusat dan Daerah

Dasar hukum desentralisasi:

Pasal 18, Bab VI UUD 1945:

Negara Kesatuan RI dibagi atas daerah provinsi & daerah provinsi dibagi atas kab & kota, masing-masing mempunyai pemda. Pemerintah provinsi, kabupaten,&  kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

 

Asas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah:

1. Desentralisasi

Penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.

 

2. Dekonsentrasi

Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

 

3. Tugas Pembantuan

Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

 

 

Klasifikasi Urusan Pemerintahan

1.    Urusan Pemerintahan Absolut

Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. (pertahanan, keamanan, agama, yustisi, politik luar negeri, moneter fiskal)

2.     Urusan Pemerintahan Konkuren

Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.

3.    Urusan Pemerintahan Umum

Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

 

B.   Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah

 

HKPD dalam UU 17/2003

1)    Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan UU perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2)    Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya.

3)    Pemberian pinjaman dan/atau hibah dilakukan setelah
mendapat persetujuan
DPR.

4)    Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman kepada/menerima pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan DPRD.

 

HKPD dalam UU 23/2014

1)    Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada Daerah.

2)    Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan (ayat 1) kepada Daerah meliputi:

  1. pemberian sumber penerimaan Daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah;
  2. pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara Pempus dan Pemda;
  3. pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk Pemerintahan Daerah tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang; dan
  4. pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif (fiskal).

3)    Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Daerah (ayat 1) disertai dengan pendanaan sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari Tugas Pembantuan.

HKPD dalam UU 33/2004

1)    Pendapatan Asli Daerah bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi Daerah sebagai perwujudan Desentralisasi.

2)    Dana Perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan antar-Pemerintah Daerah.

3)    Pinjaman Daerah bertujuan memperoleh sumber pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.

4)    Lain-lain Pendapatan bertujuan memberi peluang kepada Daerah untuk memperoleh pendapatan selain PAD, dana perimbangan, dan pinjaman daerah.

 

Struktur Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa



 

C.   TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA (TKDD)

 

1.    Dana Perimbangan

Merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Perimbangan dapat diperinci menjadi:

 

Dana Bagi Hasil (DBH)

Yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Dana Alokasi Umum (DAU)

Yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Dana Alokasi Khusus (DAK)

Yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang
merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

 

2.    Dana Insentif Daerah (DID)

Yaitu dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.

3.    Dana Otonomi Khusus (Otsus)

Merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah.

4.    Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta

Adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogakarta, sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY:  Sejak tahun 2015 alokasinya digunakan untuk empat bidang kewenangan, yaitu: (1) kelembagaan Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta; (2) kebudayaan; (3) pertahanan; dan (4) tata ruang.

5.    Dana Desa

Adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

 

 .

 

 

 

 

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Open Sponsorship